Dalam berkeluarga terdapat aturan yang biasa dikenal dengan hukum Keluarga. Ada beberapa pengertian tentang hukum keluarga ini. Menurut Abdul Wahab Khallaf, hukum keluarga adalah hukum yang mengatur tentang kehidupan keluarga dari proses terbentuknya keluarga tersebut yang dimulai dengan peminangan.
Menurut prof. Subekti, hukum Keluarga adalah Hukum yang mengatur tentang Hubungan hukum yang muncul dari suatu hubungan kekeluargaan.
Dan menurut Wahbah Al Zuhaili, hukum keluarga Adalah Hukum mengenai hubungan seseorang dengan keluarganya yang diawali dengan suatu pernikahan hingga berakhirnya pernikahan tersebut.
Keberadaan hukum keluarga islam ini memiliki tujuan untuk mengatur hubungan anggota keluarga, dari suami,istri, maupun anak-anak di dalam keluarga tersebut.
Terdapat tugas atau tanggung jawab yang harus dikerjakan dengan menjalankan tugas-tugasnya itulah maka keluarga tersebut telah menjalankan fungsi sebagai keluarga. Terdapat beberapa fungsi keluarga dalam konteks hukum islam
- Fungsi biologis.
Dalam fungsi biologis ini terdapat tujuan untuk mendapatkan keturunan , yang dimana seseorang yang menikah pastinya tujuan utama untuk memiliki keturunan. Dan tujuan lain dari fungsi ini memelihara martabat manusia sebagai makhluk yang memiliki akal. Dalam hal inilah yang menjadi pembeda antara manusia dengan hewan.
- Fungsi Edukatif
Fungsi edukatif sama dengan fungsi pendidikan . dari fungsi ini pendidikan yang pertama kali didapatkan seorang anak adalah dari keluarga dari baru lahir sampai dengan dewasa nanti. Kedua orang tua adalah bagian dari keluarga si anak yang memiliki kewajiban untuk memberikan pendidikan.oleh karena itu keluarga adalah peran yang paling penting dalam mendorong si anak supaya mempunyai kedewasaan dari segi jasmani dan rohani.
- Fungsi Religius.
Fungsi keluarga dalam konteks hukum keluarga islam terdapat fungsi religius atau disebut juga fungsi keagamaan. kewajiab ini dibebankan kepada keluarga Dalam mengajarkan pendidikan agama kepada anggota keluarganya. Dalam pendidikan akhlak,ibadah,dan lain sebagainya dalam urusan agama.
- Fungsi Protektif
Fungsi keluarga yang berikutnya dalam islam adalah fungsi protektif atau fungsi melindungi. Sebuah keluarga sudah semestinya saling melindungi satu sama lain. Dengan adanya jaminan perlindungan dari keluarga maka ,lingkungan keluarga akan menjadi tempat yang paling aman bagi setiap anggota keluarganya. Sebab kita tidak mengetahui gangguan itu datang menyerang dari mana saja, bisa jadi dari datangnya gangguan dari internal dan juga bisa dari external .
- Fungsi Sosialisasi
Fungsi sosialisasi ini pastinya tidak akan pernah terlepas di dalam hidup didunia ini, karena kedepannya setiap manusia mau tidak mau akan terjun di tengah masyarakat dan disinilah manfaat dari fungsi ini dengan bersosialisasi kepada masyarakat sekitar maupun masyarakat luas. Dan dalam hal ini keluarga memiliki tugas untuk memberikan pengetahuan kepada anak-anak bagaimana cara bermasyarakat yang baik dan benar .
- Fungsi Ekonomi
Adanya fungsi ini merupakan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga mereka sehari hari. Dengan cara bekerja mencari nafkah atau penghasilan supaya bisa apa yang dibutuhkan oleh anggota keluarganya. Dan penghasilan atau harta yang diperoleh harus dipertanggungjawabkan secara sosial dan moral. Secara umum fungsi ini akan dikerjakan oleh kepala keluarga. Tidak menuntut kemungkinan juga anggota keluarganya.
- Fungsi rekreatif
Pada fungsi yang terakhir ini keluarga adalah tempat untuk melakukan peristirahatan setelah beraktivitas seharian. Disaat kumpul dengan keluarga ,maka ketenangan , kebahagiaan, kenyamanan, dihormati, dihargai dan juga di sayangi.
Demikian penjelasan tentang pengertian , Karakteristik hukum Islam keluarga dalam islam . dan pada intinya keluarga adalah tempat atau lingkungan yang bisa menampung seluruh rasa aman, nyaman,tentram,damai, dan yang tidak kalah penting nya tempat awal dalam pendidikan bagi seorang anak .