Hukum Kredit Emas Tidak Boleh

  • 29 March 2021
  • Admin

Hukum Kredit Emas tidak boleh , karena termasuk dalam riba  jual beli (riba buyu’). kalau mau menukar emas dengan uang  ada syarat yang harus dipenuhi yaitu membeli emas dengan cara Tunai  di dalam satu majelis. Pernyatn tersebut di dasarkan  sabda  Nabi shallallahu ‘ alaihi wa sallam di saat beliau menjelaskan Berang- barang yang  masuk kedalam riba dalam sabdanya:
“  Jika berbeda jenis, maka juallah terserah kalian, asalkan tunai” [ HR. Muslim no. 1587]

Kita perlu mengetahui kalau terdapat Tiba di dalam Emas, seperti keterangan dalam hadits berikut.

“ Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, Sya’ir ( salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir , kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Barang siapa menambah atau meminta tambahan , maka ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil tambahan tersebut dan orang yang memberinya sama-sama berada dalam dosa.” ( HR. Muslim no.1584)

Seluruh ulama telah sepakat  kalau keenam komoditi ( emas,perak,gandum,Sya’ir , kurma dan garam) yang disebutkan dalam hadist diatas merupakan komoditi ribawi, jad ke ena komoditi tersebut boleh melakukan  transaksi jual beli dengan cara barter asalkan telah memenuhi syarat. Bila barter telah dilakukan antara komoditi yang sama seperti contohnya kurma dengan kurma, emas dengan emas, gandum dengan gandum;,  maka akad barter tersebut telah terpenuhi dua persyaratan  sebagai berikut:

Syarat yang pertama,.dalam proses transaksi wajib dilakukan dengan pembayaran kontan (tunai).  Dan disaat penyerahan barang yang akan nantinya di barter wajib Ada pada saat terjadi akad transaksi Dan tidak ditunda setelah akad  kedua yang bersangkutan  mengadakan akad barter berpisah, meskipun hanya sebentar.

Contohnya seseorang ingin menukar 3 kg kurma dengan kualitas bagus dengan kurma lama sebanyak 3 kg juga,  dan syarat ini wajib dipenuhi . Kurma lama wajib ditukar dan tanpa boleh ada satu  gram yang tertunda ( missal satu jam atau satu hari)  disaat melakukan akad barter. Jika ada yang tertunda maka akan masuk ke dalam jenis riba  nasi’ah(riba karena adanya penundaan).

Syarat yang kedua, Barang yang menjadi Objek barter harus sama jumlah dan takarannya, walaupun sudah berbeda mutu antara kedua barang.
Contoh. Ali mau menukar emas 21 karat sebanyak 3 gram dengan 24 karat. Maka di saat proses akad barter, tidak diperbolehkan emas 24 karat dilebihkan menjadi 5 gram. Jika di lebihkan  maka masuk kedalam Riba fadhl.