Hukum Kredit KPR Rumah Menurut aturan Islam. Dalam kenyataannya kredit KPR adalah Pihak Bank memberikan pinjaman uang kepada nasabah dan disaat mengembalikannya pihak bank meminta lebih. Jadi kenyataannya dalam transaksi jual beli rumah pihak bank belum memiliki rumah tersebut. Yang terjadi di dalam transaksi KPR adalah meminjamkan uang dan di dalamnya ada tambahan dan ini sangat jelas Riba. Dan di dalam Islam Hukum dari Riba adalah HARAM.
Kita mengetahui kalau Pemakan riba ( rentenir) terkena celaan. Penyetor riba atau disebut juga nasabah yang meminjam pun tidak pernah lepas dari celaan. Hadist dalam shahih Muslim , dari Jabir bin ‘ Abdillah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
“ Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wa sallam melaknat pemakan riba(rentenir), penyetor riba ( nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris) dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba .” Kata beliau , “ Semuanya sama dalam dosa.” ( HR. Muslim no.1598).
Kenapa penyetor riba juga kena laknat? Karena merekalah yang membantu di dalam kebatilan. Imam Nawawi rahimahullah mengatakan , “ Dalam hadist diatasi bisa disimpulkan mengenai haramnya saling menolong dalam kebatilan.” ( Syarh Shahih Muslim , 11: 23).
Setelah kita mengetahui dengan jelas kalau riba itu haram dan pastinya kita sebagai umat muslim di larang untuk turut serta dalam transaksi riba dan juga sebagai peminjam, dan kita sebagai seorang yang beriman kepada Allah subhanahu wa ta’ala berusaha keras untuk mencari jalan yang halal untuk mencukupi kebutuhan primer yang termasuk dalam hal papan. Kebutuhan untuk mempunyai rumah dengan Kredit KPR Bukanlah hal yang darurat.
Sebab masih ada banyak cara yang halal yang Allah berikan kepada kita untuk tinggal di rumah beratap seperti dengan Kontrak rumah, sambil belajar untuk menghemat pengeluaran sampai bisa membangun rumah pelan –pelan dari mulai membeli tanah hingga mendirikan bangunan yang layak huni . Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
“ Sesungguhnya jika engkau meninggal kan sesuatu karena Allah, maka Allah akan mengganti bagimu dengan yang lebih baik bagimu. “ ( HR.Ahmad 5: 363. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadist ini shahih).
Barang siapa yang menempuh jalan yang halal, Allah pasti akan selalu beri yang terbaik . yang mau bersabar dengan mencari cara yang halal, pastinya juga allah akan memudahkannya.