Hukum Kredit KPR Rumah Menurut aturan Islam

  • 29 March 2021
  • Admin

Hukum Kredit KPR Rumah Menurut aturan Islam.  Dalam kenyataannya kredit KPR  adalah Pihak Bank memberikan pinjaman uang kepada nasabah dan disaat mengembalikannya pihak bank meminta lebih. Jadi kenyataannya dalam transaksi jual beli rumah  pihak bank belum memiliki rumah tersebut. Yang terjadi di dalam  transaksi KPR adalah meminjamkan uang dan di dalamnya ada tambahan dan ini sangat jelas Riba.  Dan di dalam Islam  Hukum dari Riba adalah HARAM.

Kita mengetahui kalau Pemakan riba ( rentenir)  terkena celaan. Penyetor riba  atau disebut juga nasabah yang meminjam pun tidak pernah lepas dari celaan. Hadist dalam shahih Muslim , dari Jabir bin ‘ Abdillah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

 “ Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wa sallam melaknat pemakan riba(rentenir), penyetor riba ( nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris) dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba .” Kata beliau , “ Semuanya sama dalam dosa.” ( HR. Muslim no.1598).

Kenapa penyetor riba juga kena laknat? Karena merekalah yang membantu di dalam kebatilan. Imam Nawawi rahimahullah  mengatakan , “ Dalam hadist diatasi bisa disimpulkan mengenai haramnya saling menolong dalam kebatilan.” (  Syarh Shahih Muslim , 11: 23).

Setelah kita mengetahui dengan jelas kalau riba itu haram  dan pastinya kita sebagai umat muslim di larang untuk turut serta dalam transaksi riba  dan juga sebagai peminjam, dan kita sebagai seorang yang beriman kepada Allah subhanahu wa ta’ala berusaha keras untuk mencari jalan yang halal untuk mencukupi kebutuhan primer  yang termasuk dalam hal papan. Kebutuhan untuk mempunyai rumah dengan Kredit KPR Bukanlah hal yang darurat.

Sebab masih ada banyak cara  yang halal yang Allah berikan kepada kita untuk tinggal di rumah beratap seperti dengan Kontrak rumah, sambil belajar untuk  menghemat pengeluaran sampai bisa membangun rumah   pelan –pelan dari mulai membeli tanah  hingga mendirikan bangunan yang layak huni . Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam  bersabda,
“ Sesungguhnya jika engkau meninggal kan sesuatu karena Allah, maka Allah akan mengganti bagimu dengan yang lebih baik bagimu. “ ( HR.Ahmad 5: 363. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadist ini shahih).

 Barang siapa yang menempuh jalan yang halal, Allah pasti akan selalu beri yang terbaik . yang mau bersabar  dengan mencari cara yang halal, pastinya juga allah akan memudahkannya.