Hukum Makan Bekicot dalam Islam, Boleh atau Tidak? Islam telah mengajarkan umatnya untuk selalu menjauhi hal hal yang haram dan terutama dnegan makanan makanan yang akan dikonsumsi.
Untuk menghindari mengkonsumsi makanan yang haram, umat muslim diajarkan melalui sebuah dalil Alquran dan sunnah. Allah Swt berfirman dalam surat al-Maidah ayat 3:
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala.”
Dalam surat tersebut, Umat muslim diajarkan untuk menghindari beberapa jenis makanan yang diharamkan dalam ajaran Islam. Lantas bagaimana dengan makan bekicot.? Apakah haram atau halal.? Simak penjelasan berikut
Hukum Makan Bekicot dalam Islam
Bekicot merupakan salah satu jenis hewan yang masuk ke dalam kelompok siput. Jika dilihat dari habitatnya, bekicot (al-halazun) terbagi menjadi dua jenis, yaitu bekicot air dan darat.
Beberapa ulama juga sepakat bahwa hukum memakan bekicot air hukumnya adalah halal. Sebab, hewan ini hanya hidup di satu alam dan tidak termasuk hewan menjijikan. Namun berbeda dengan pandangan ulama terhadap bekicot darat. Beberapa ulama menilai bekicot darat haram jika dimakan namun ada pula beberapa diantaranya menganggap bekicot darat halal.
Ulama yang tegas mengharamkan bekicot darat adalah Imam Ibnu Hazm rahimahullah. la berkata, "Tidak halal memakan bekicot darat dan semua hasyaraat (serangga), serta cicak, semut, lebah, lalat, kumbang, dan seluruh cacing."
Mengutip buku Fiqih Praktis Sehari-hari oleh Farid Nu'man, pengharaman ini didasarkan pada pendapat mayoritas ulama. Mereka berpendapat bahwa bekicot darat termasuk ke dalam jenis hasyaraat yang tidak boleh dimakan menurut ajaran Islam.
Syekh Muhammad Shalih al-Munajjid hafizhahullah mengatakan: "Adapun yang di darat, termasuk hukum memakan hasyaraat, mayoritas ulama berpendapat haram memakannya”
Imam an-Nawawi rahimahullah pun menjelaskan pendapatnya, "Pendapat berbagai madzhab ulama tentang hasyaraat yang di darat seperti ular, kalajengking, kumbang, kecoa, tikus, dan semisalnya, menurut madzhab kami adalah haram.”
Namun hal tersbeut berbeda dnegan pendapat dari Imam Malik rahimahullah justru membolehkannya.
Dalam kitab al-Mudawanah, salah satu kitab induk madzhab Maliki, dijelaskan:
"Malik ditanya tentang sesuatu di daerah Maghribi (Maroko), yang biasa disebut bekicot, terdapat di gurun, dan menempel di pohon apakah boleh dimakan? Malik menjawab, Dalam pendapatku, sama saja dengan belalang. Jika diambil hidup-hidup lalu direbus atau dipanggang, tidak apa-apa menyantapnya. Namun, jika diambil sudah mati, (itu) tidak boleh dimakan.”
Untuk menyikapi khilafiyah ini, sebaiknya umat Muslim mengikuti pendapat mayoritas ulama. Sebaiknya, ia menghindari memakan bekicot supaya tidak timbul keraguan dalam dirinya.