Hukum Membagikan Foto dan Video Orang yang Sudah Meninggal dalam Islam

  • 12 November 2021
  • Admin

Hukum Membagikan Foto dan Video Orang yang Sudah Meninggal dalam Islam, Islam adalah Agamna yang mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan kehidupan manusia di muka bumi ini. Adapun hukum terkait memajang foto dalam Islam sendiri seperti yang telah dijelaskan pada beberapa hadits bahwa malaikan rahmat tidak akan memasuki ruangan atau rumah apabila di sana terdapat sbeuah lukisan yang bernyawa.

Di zaman Rasulullah SAW, orang orang yang kafir melukis nabi mereka sendiri untuk kemudian disembah dan diagung agungkan. Begitu pula di dalam sebuah rumah yang terdapat patung atau berhala maka malaikat pun tidak akan mau masuk ke dalam rumah tersebut, sebab rahmat Allah tidak akan memasuki rumah yang penghuninya menyembah berhala.

Hukum Membagikan atau Menyimpan Foto 
Dari beberapa narasumber, belum ada yang menyatakan dengan jelas apa hukum dari orang orang yang membagikan foto dan video dari orang yang telah meninggal, namun beberapa penjelasan berikut ini mungkin bisa membantu untuk memberikan jawaban terkait hal tersebut.

Fatwa Ulama Tentang Hukum Memajang Foto
Kemudian muncul fatwa dari Syeikh Bin Baz bahwasannya mengagungkan atau menggantung gambar makhluk bernyawa adalah suatu dosa besar. Begitu juga melukis makhluk yang bernyawa dan meletakkannya di dinding sebagai hiasan itu adalah hal yang tidak diperbolehkan dalam ajaran agama, sehingga muncul anggapan bathil dari para kaum wahabi salafy. Jadi mereka menganggap orang yang memasang gambar-gambar makhluk hidup di rumahnya akan dianggap musyrik karena dikira sebagai bentuk penyembahan ataupun mengkultuskan gambar tersebut.

“Foto” Itu Berbeda Dengan “Lukisan”
Secara umum, foto dan lukisan berbeda jelas, hal yang dilarang di dalam hadis itu adalah gambar gambar makhluk hidup hasil lukisan dari tangan, sementara foto memang tidak dilarang karena foto itu bukan merupakan hasil lukisan tangan seseorang dan itu Cuma merekam bayangan dengan sebuah alat kemudian ditampilkan kembali. Dalam Islam, hukum memajang lukisan adalah haram, Namun yang menjadi sebuah karangan adalah memajang foto wanita yang menampilkan auratnya, sebab jika dipajang akan dikhawatirkan untuk menjadi sebuah larangan.

Memuliakan Hamba yang Dimuliakan Allah

Rasulullah SAW juga pernah bersabda :

“maukah kalian kuberitahu orang-orang mulia diantara kalian..?, mereka yg ketika dilihat wajahnya maka membuat mereka ingat pada allah (Adabul Mufrad oleh Imam Bukhari),

Hukumnya Membagi Foto Orang Telah Meninggal
Di zaman media sosial seperti saat ini membagikan foto atau video merupakan hal yang sudah biasa terjadi di media sosial dan bahkan hal tersebut telah menjadi hal yang biasa saja, yang bahkan foto orang yang mengalami kecelakaan dengan kondisi yang parah tidak segan segan untuk dibagikan.

Menurut beberapa narasumber, membagikan foto kecelakaan tidak diperbolehkan untuk dikonsumsi oleh publik karena melanggar privasi dan bisa menyebabkan tersandung perkara hukum seperti KUHAP dan UU ITE.

Ada lima alasan kenapa dilarang menyebarkan foto orang kecelakaan. Berikut ini penjelasannya.

Apabila korban kecelakaan adalah orang yang sudah wafat atau meninggal dunia maka harus kita hargai

Tak ada untungnya membagikan foto jenazah korban kecelakaan di media sosial. 

Menyebarkan foto korban kecelakaan tanpa izin dapat dikategorikan melanggar hukum

Menyebarkan foto orang kecelakaan dapat menimbulkan trauma dan kesedihan bagi keluarga yang ditinggalkan.

Ada peluang foto korban kecelakaan bisa disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab, misalnya menyebarkan hoax.

Dari penjelasan diatas telah jelas bahwa membagikan foto orang yang telah meninggal hukumnya tidak boleh, sebab hal tersebut dapat membangkitkan kesedihan pihak keluarga yang telah ditinggalkannya.

Bantu Mariati pulih dari jantung coroner