Hukum Memelihara anjing bagi Umat islam

  • 08 February 2022
  • Admin

Hukum Memelihara anjing bagi Umat islam dari kalangan ulama  mayoritas telah sepakat kalau tidak diperbolehkan memanfaatkan Anjing terkecuali  ada suatu maksud tertentu yang dimana terdapat hajat di dalamnya  contohnya anjing  dimanfaatkan untuk berburu dan juga  memanfaatkan anjing sebagai penjaga dan  lain sebagainya asalkan tidak terlarang oleh islam.

Dari para ulama malikiyah memberikan pendapat kalau dilarang (Makruh)Memanfaatkan hewan anjing selain untuk menjaga tanaman. Hewan ternak dan untuk menjadi anjing buruan.   Ulama Malikiyah ada sebagian yang memberikan pendapat  dibolehkannya memelihara anjing  selain yang sudah disebutkan tadi   ( Al Mawsu’ ah al fiqhiyyah, 25/124)

Untuk memastikan  kalau umat islam dilarang memelihara  anjing, berikut hadits  dari abu Hurairah , dari nabi Shallallahu ‘ alaihi wa sallam , beliau bersabda.

Artinya: “Barangsiapa memanfaatkan anjing selain anjing untuk menjaga hewan ternak, anjing (pintar) untuk berburu, atau anjing yang disuruh menjaga tanaman, maka setiap hari pahalanya akan berkurang sebesar satu qirath” (HR. Muslim no. 1575). Kata Ath Thibiy, ukuran qiroth adalah semisal gunung Uhud (Fathul Bari, 3/149).

Dari Ibnu ‘ Umar, dari Nabi  Shallallahu ‘ alaihi wa sallam,  Bersabda:

Artinya: “Barangsiapa memanfaatkan anjing, bukan untuk maksud menjaga hewan ternak atau bukan maksud dilatih sebagai anjing untuk berburu, maka setiap hari pahala amalannya berkurang sebesar dua qirath.” (HR. Bukhari no. 5480 dan Muslim no. 1574)

Dari dua hadis di atas  bahwa untuk memelihara anjing  yang dibolehkan oleh islam ada tiga tujuan yaitu  memelihara anjing yang  tujuannya digunakan  untuk berburu,   menjaga hewan ternak dan  untuk menjaga tanaman. Lalu ada pertanyaan bagaimana selain  ketiga yang dimaksud diatas apakah boleh memelihara anjing, contohnya memelihara anjing dengan tujuan untuk menjaga rumah?

Dari Ibnu Qudamah rahimahullah Mengatakan:

“Tidak boleh untuk maksud itu (anjing digunakan untuk menjaga rumah dari pencurian) menurut pendapat yang kuat berdasarkan maksud hadits (tentang larangan memelihara anjing). Dan memang ada pula ulama yang memahami bolehnya, yaitu pendapat ulama Syafi’iyah (bukan pendapat Imam Asy Syafi’i, pen). Karena ulama Syafi’iyah menyatakan anjing dengan maksud menjaga rumah termasuk dalam tiga maksud yang dibolehkan, mereka simpulkan dengan cara qiyas (menganalogikan). Namun pendapat pertama yang mengatakan tidak boleh, itu yang lebih tepat. Karena selain tiga tujuan tadi, tetap dilarang. Al Qadhi mengatakan, “Hadits tersebut tidak mengandung makna bolehnya memelihara anjing untuk tujuan menjaga rumah. Si pencuri bisa saja membuat trik licik dengan memberi umpan berupa makanan pada anjing tersebut, lalu setelah itu pencuri tadi mengambil barang-barang yang ada di dalam rumah”. (Al Mughni, 4/324)

 

Para ulama ada sebagian yang memperbolehkan  memelihara anjing yang tujuannya untuk menjaga rumah. Tetapi  pendapat itu lemah yang dimana telah menyelisihi hadits yang telah dijelaskan diatas.

Ada sebagian orang  mengatakan jika untuk menjaga rumah  kita harus menyewa satpam atau  dengan memelihara  hewan yang haram yaitu anjing. Dan paling sering digunakan untuk menjaga rumah adalah memelihara anjing, sebab kalau anjing tidak adanya biaya bulanan. Padahal islam telah mengajarkan kalau tempat bergantung kita hanya kepada allah ta’ ala sudah cukup untuk menjaga rumah .walaupun rumah  dijaga dengan anjing atau satpam , jika allah ta’ ala mentakdirkan  rumah kita kecolongan, sudah pasti akan kecolongan. Sebab anjing dan satpam bisa saja dikelabui  oleh pencuri. Oleh karena itu islam mengajarkan kita sebagai umat Muslim Untuk Bertawakal itu merupakan kunci utama. Tawakal  adalah bersandarnya hari  pada Allah  yang disertai juga dengan usaha yang maksimal

Allah ta'ala Berfirman ,

“Barangsiapa bertawakal  kepada Allah niscaya Dia akan Mengadakan baginya jalan keluar, dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. dan Barangsiapa yang bertawakal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.” (QS. Ath Thalaq: 2-3). Ath Thabari rahimahullah mengatakan, “Barangsiapa bertakwa pada Allah dan menyandarkan urusannya pada Allah, maka Allah yang mencukupinya.”(Tafsir Ath Thobari, 23/46)