Seluruh ulama menyepakati disaat adzan berkumandang sebelum mengerjakan shalat itu disyariatkan. Dan perbedaan pendapat terjadi pada kalangan ulama jika adzan dikumandangkan selain shalat. Contohnya seperti adzan ketika bayi baru lahir.
1. Ulama Mazhab Hanafi , ulama mazhab Syafi’i, dan ulama mazhab Hambali mereka bertiga jmu’, Juz 8,h.442).menegaskan, mengumandangkan adzan pada bayi baru lahir memiliki hukum Sunnah. Syekh Ibnu Abidin dari Mazhab Hanafi mengatakan:
“ Pembahasan tentang tempat-tempat yang disunnahkan mengumandangkan adzan untuk selain (tujuan)shalat, maka disunnahkan mengadzani telinga bayi” ( Muhammad Amin Ibnu Abidin, Raddul Muhtar Ala Ad-Durril Muhtar, juz 1, h.415).
Imam Nawawi , merupakan icon ulama mazhab Syafi’i , menyelesaikan masalah ini di dalam tulisannya yang terdapat di kitab fikihnya yang sudah terkenal yaitu, Al- Majmu’:
“ Disunnahkan mengumandangkan adzan pada telinga bayi saat ia baru lahir, baik bayi laki-laki maupun perempuan, dan adzan itu menggunakan lafadz adzan shalat. Sekelompok sahabat kita berkata: Disunnahkan mengadzani telinga bayi sebelah kanan dan mengiqomati telinga sebelah kiri, sebagaimana iqamat untuk shalat” ( Yahya bin Syaraf Ab- Nawawi, Al-Majmu, Juz 8, h.442).
2. Para ulama ‘ Mazhab Maliki sebagian menyatakan, mengadzani bayi setelah dilahirkan memiliki hukum mubah(boleh). Syekh Al-Hattab dari Mazhab Maliki menyebutan:
“ Saya Berkata: Dan orang-orang telah terbiasa melakukan hal itu ( mengadzani dan mengiqamati bayi), maka tidak apa-apa dilaksanakan” ( Muhammad bin Muhammad Al-Hattab, Mawahibul Jalil fi Syarhi Mukhtashari Khalil, Juz 3, h.321).
3. Hukum mengadzani bayi saat baru lahir sebagian dari para ulama Maliki yang menegaskan memiliki hukum makruh. . Syekh Al-Hattab dari Mazhab maliki menulis:
“Syekh Abu Muhammad bin Abi Zaid berkata dalam kitab Al-Jami’ min Mukhtasharil Mudawwanah: Imam Malik Menghukumi makruh dikumandangkannya adzan pada telinga bayi yang baru dilahirkan” ( Muhammad bin Muhammad Al-Hattab, Mawahibul Jalil fi Syarhi Mukhtashari Khalil , Juz 3,h.321).
Bisa kita simpulkan kalau para ulama berbeda pendapat dalam menyikapi hukum mengadzani bayi. Mayoritas para ulama -ulama Mazhab hanafi, mazhab Syaf’I, dan juga mazhab Hanbali sepakat hukumnya sunnah. Sebagian ulama mazhab Maliki menghukumi mubah. Dan ada sebagian ulama dalam mazhab maliki yang menghukumi Makruh.