Hukum Menikahi Wanita yang Lebih Tua dalam Pandangan Islam

  • 09 June 2021
  • Admin

Hukum Menikahi Wanita yang Lebih Tua dalam Pandangan Islam Melangsungkan pernikahan merupakan salah satu cara terbaik untuk menghindari dosa dari perbuatan zina dan mengikat dua bela pihak yang berlawanan jenis untuk melangsungkan kehidupan berumah tangga bersama sama.

Dalam melangsungkan pernikahan biasanya ada setiap umat beragama harus memenuhi persyaratan untuk melangsungkan sebuah pernikahan yang akan mereka jalani. Lantas bagaimana dengan pernikahan yang berbeda usia atau usia yang perempuan yang lebih tua.? Bagaimana hukum dalam islam bagi yang melangsungkan pernikahan dengan wanita yang usianya lebih tua.? Untuk lebih jelasnya mari kita simak penjelasannya sebagai berikut ini.

Dalam ajaran islam, bagi siapa saja yang akan melangsungkan sebuah pernikahan dengan seorang wanita yang memiliki usia jauh lebih tua, hal tersebut hukumnya sah sah saja. karena berdasarkan perjalanan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dalam melangsungkan pernikahan dengan Khadijah Radhiyallahu ‘anha, yang pada saat itu Khadijah Radhiyallahu ‘anha, memiliki usia 40 tahun sementara Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pada saat itu berusia 25 tahun. Perbedaan usia antara Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dengan Khadijah Radhiyallahu ‘anha, adalah 15 tahun.
Riwayat tersebut diambil dari riwayat yang dikeluarkan Ibnu Sa’ad dalam Ath Thabaqah:

“Muhammad bin Umar (Al Waqidi) menuturkan kepadaku, Al Mundzir bin Abdillah Al Hizami menuturkan kepadaku, dari Musa bin ‘Uqbah, dari Abu Habibah maula Az Zubair, ia berkata: aku mendengar Hakim bin Hizam mengatakan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menikah dengan Khadijah ketika Khadijah berusia 40 tahun sedangkan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam berusia 25 tahun”.

Lantas Bagaimana Jika Usia Laki Laki Lebih tua, bagaimana hukumnya dalam islam.?
Seperti yang telah kita ketahui bahawa setelah Khadijah Radhiyallahu ‘anha, meninggalkan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, (wafat) Beliau melangsungkan pernikahan lagi dengan seorang gadis Aisyah binti Abu Bakar As-Shiddiq yang dimana usia beliau dengan Aisyah binti Abu Bakar As-Shiddiq berbeda usia yang cukup jauh kurang lebih 30 tahun. Beliau jauh lebih tua dari Aisyah binti Abu Bakar As-Shiddiq, namun pernikahan dan rumah tangga mereka berjalan dengan baik baik saja.

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa melakukan sebuah pernikahan yang beda usia atau usia dari wanitanya jauh lebih tua dibandingkan dengan usia laki lakinya, hukumnya sah sah saja, asalkan keduanya sudah mampu menjalankan peran mereka masing masing baik sebagai suami maupun sebagai seorang istri.