Hukum Menjual Daging Hewan Kurban

  • 05 July 2021
  • Admin

Menjual daging qurban, ini merupakan suatu persoalan yang kerap kali menjadi pertanyaan bagi banyak orang dan tidak jarang bahkan hampir setiap tahunya hal tersebut kerap kali menjadi pertanyaan bagi banyak orang. 

Pada dasarnya melakukan qurban merupakan merupakan bentuk pendekatan diri terhadap Allh SWT, yang dengan kata lain qurban merupakan suatu ibadah. Dalam melakukan ibadah qurbam biasanya setiap daging dari hewan qurban akan dibagikan antar sesama dengan gratis. Lantas bagaimana dengan para perqurban yang menjual daging qurbannya.?

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Artinya, “Barangsiapa yang menjual kulit kurbannya, maka tidak ada kurban bagi dirinya. Artinya dia tidak mendapat pahala yang dijanjikan kepada orang yang berkurban atas pengorbanannya,” (HR Hakim dalam kitab Faidhul Qadir, Maktabah Syamilah, juz 6, halaman 121).

Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut sudah sangat jelas bahwa di dalam islam itu menjual daging qurban itu tidaklah boleh karena ketika kita melakukan penjualan dari daging hewan yang telah kita qurbankan maka pahala dari ibadah tersebut tidak akan kita dapatkan dan ibadah tersebut akan menjadi percuma.
Lalu bagaimana jika daging qurban sudah terlanjur dijual.?

Manusia memang tak luput dengan kesalahan. Kasus ini pun menjadi perhatian Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan mengeluarkan fatwa bahwa:Orang yang berkurban atau wakilnya, haram menjual dan menjadikan upah, kulit, daging dan bagian lainnya dari hewan kurban.Adapun jika sudah terlanjur menjualnya maka hasil dari penjualan tersebut diberikan kepada fakir miskin setempat sebagai sedekah.

Jika orang yang berqurban tidak boleh menjual dari dari hewan yang mereka qurbankan lantas bagaimana dengan orang orang yang menerima daging qurban tersebut apakah boleh dijual.? Ketika seseorang menerima daging qurban maka daging tersebut sudah menjadi hak mereka sepenuhnya.

Adapun hukum dalam menjual daging qurban bagi si penerima daging qurban yaitu diperbolehkan. Hal ini menyangkut status orang tersebut yang telah menerima daging qurban yang menjadi milik mereka sepenuhnya sehingga mereka boleh memanfaatkan daging tersebut sebagai makanan maupun untuk dijual dengan catatan memberikan manfaat bagi si penerima daging qurban tersebut.
Demikianlah penjelasan dari hukum menjual daging hewan kurban, dan semoga dengan apa yang telah dijelaskan di atas dapat membantu anda terhindar dari kesalahan kesalahan yang anda lakukan secara tidak anda sadari.