Hukum Qurban untuk Almarhum Atau Untuk Orang Yang Sudah Meninggal Dunia

  • 29 June 2021
  • Admin

Hukum Qurban untuk Almarhum atau untuk orang yang sudah meninggal dunia  dan diperbolehkan  terbagi menjadi tiga yaitu: Yang pertama, orang tersebut saat menyembelih kurban berniat untuk dirinya sendiri dan juga ahli baitnya, mau yang masih hidup dan juga yang sudah meninggal. “ Bismillah, wahai Allah ! Terimalah dari Muhammad dan keluarga Muhammad dan dari umat Muhammad.”(HR.Muslim)

Yang  kedua, menyembelih  Hewan kurban yang dimana penyebabnya adlah wasiat yang diberikan atau disampaikan kepada seseorang yang sebelum ia meninggal dunia.
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman dalam QS Al- Baqarah ayat 181 yang artinya: “ Maka barang siapa yang mengubah wasiat itu setelah ia mendengarnya, maka sesungguhnya dosa adalah bagi orang –orang yang mengubahnya. Sesungguhnya allah maha mendengar lagi maha mengetahui.

 Kalau orang  yang  yang sudah meninggal dunia tersebut memberikan suatu wasiat kepada yang masih hidup, maka  bagi penerima wasiat  wajib untuk melaksanakannya dan  keseluruhan daging hasil sembelihan hewan tersebut harus disedekahkan  kepada fakir miskin.

Yang ketiga,  melakukan kurban dan niatkan kepada orang yang sudah meninggal sebagai sedekah  terpisah dari yang  hidup , hal seperti ini dibolehkan. “Diperbolehkan  untuk menyembelih kurban bagi orang  yang  sudah meninggal seperti halnya haji dan sedekah kepada orang yang sudah meninggal.”  Dikatakan oleh Ulama Ibnu Taimiyah. Para ulama  memiliki pendapat yang sama  tentang melakukan kurban untuk orag yang sudah meninggal dunia  , hal tersebut merupakan suatu jenis sedekah kepada orang yang sudah meninggal.

Ulama dari kalangan Mazhab  Maliki memiliki pendapat yaitu  berkurban  yang dikhususkan  kepada orang yang sudah meninggal dunia memiliki  hokum makruh, kalau saja orang  yang sudha meninggal dunia tersebut  tidak memberikan  suatu wasiat untuk berkurban sebelum orang tersebut meninggal.

Dan menurut ulama  dari kalangan Mazhab hanbali dan juga  hanafi,  boleh berkurban  yang diniatkan untuk orang yang sudah meninggal dunia,  dan daging nya  di sedekahkan dan juga di makan.   Untuk pahalanya untuk orang yang sudah meninggal dunia tersebut.

Adapaun  koreksi dari kalangan  ulama Mazhab Hanafi yang mengatakan   daging kurba yang di sembelih dan diniatkan untuk orang yang sudah meninggal dunia  hukumnya haram untuk dimakan , lebih baik daging tersebut di sedekahkan semuanya kepada orang fakir dan juga miskin.