Hukum Qurban untuk Almarhum atau untuk orang yang sudah meninggal dunia dan diperbolehkan terbagi menjadi tiga yaitu: Yang pertama, orang tersebut saat menyembelih kurban berniat untuk dirinya sendiri dan juga ahli baitnya, mau yang masih hidup dan juga yang sudah meninggal. “ Bismillah, wahai Allah ! Terimalah dari Muhammad dan keluarga Muhammad dan dari umat Muhammad.”(HR.Muslim)
Yang kedua, menyembelih Hewan kurban yang dimana penyebabnya adlah wasiat yang diberikan atau disampaikan kepada seseorang yang sebelum ia meninggal dunia.
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman dalam QS Al- Baqarah ayat 181 yang artinya: “ Maka barang siapa yang mengubah wasiat itu setelah ia mendengarnya, maka sesungguhnya dosa adalah bagi orang –orang yang mengubahnya. Sesungguhnya allah maha mendengar lagi maha mengetahui.
Kalau orang yang yang sudah meninggal dunia tersebut memberikan suatu wasiat kepada yang masih hidup, maka bagi penerima wasiat wajib untuk melaksanakannya dan keseluruhan daging hasil sembelihan hewan tersebut harus disedekahkan kepada fakir miskin.
Yang ketiga, melakukan kurban dan niatkan kepada orang yang sudah meninggal sebagai sedekah terpisah dari yang hidup , hal seperti ini dibolehkan. “Diperbolehkan untuk menyembelih kurban bagi orang yang sudah meninggal seperti halnya haji dan sedekah kepada orang yang sudah meninggal.” Dikatakan oleh Ulama Ibnu Taimiyah. Para ulama memiliki pendapat yang sama tentang melakukan kurban untuk orag yang sudah meninggal dunia , hal tersebut merupakan suatu jenis sedekah kepada orang yang sudah meninggal.
Ulama dari kalangan Mazhab Maliki memiliki pendapat yaitu berkurban yang dikhususkan kepada orang yang sudah meninggal dunia memiliki hokum makruh, kalau saja orang yang sudha meninggal dunia tersebut tidak memberikan suatu wasiat untuk berkurban sebelum orang tersebut meninggal.
Dan menurut ulama dari kalangan Mazhab hanbali dan juga hanafi, boleh berkurban yang diniatkan untuk orang yang sudah meninggal dunia, dan daging nya di sedekahkan dan juga di makan. Untuk pahalanya untuk orang yang sudah meninggal dunia tersebut.
Adapaun koreksi dari kalangan ulama Mazhab Hanafi yang mengatakan daging kurba yang di sembelih dan diniatkan untuk orang yang sudah meninggal dunia hukumnya haram untuk dimakan , lebih baik daging tersebut di sedekahkan semuanya kepada orang fakir dan juga miskin.