Hukum Riba Dan Dalilnya Transaksi jual beli yang dilarang dan juga diharamkan di dalam ajaran islam adalah RIBA. Riba memiliki pengertian mengambil harta atau imbalan secara batil. Hukum Riba dan dalilnya Allah Ta’ala berfirman yang artinya:
“ Dan sesuatu Riba (tambahan) yang kamu berikan agar Dia bertambah pada harta manusia, Maka Riba itu Tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, Maka (yang berbuat demikian itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).” (QS. Ar-Ruum :39).
Allah ta’ala berfirman juga di ayat lain yang artinya:
“ Maka disebabkan kezaliman orang –orang Yahudi, Kami haramkan atas (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) di halal kan bagi mereka dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah.
Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal Sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang –orang yang kafir diantara mereka itu siksa yang pedih. “ ( QS . An-Nisaa”: 160-161)
Selain dari Alquran dalil Hukum Riba Haram terdapat dalam hadist Rasulullah shallallahu alaihi wasallam yang diriwayatkam dari Al-bukhari dan Muslim berikut bunyi hadistnya
“ Hindarilah tujuh hal yang membinasakan .” Ada yang bertanya: “ Apakah tujuh hal itu wahai Rasulullah?” Beliau menjawab:
“ Menyekutukan Allah , sihir, membunuh jiwa dengan cara yang haram, memakan riba, memakan harta anak yatim, kabur dari medan perang, menuduh berzina wanita suci yang sudah menikah karena kelengahan mereka.”
Dan Hadist dari Rasulullah yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘ anhu kalau ia menceritakan :
“ Rasulullah melaknat pemakan riba, orang yang memberi makan dengan riba, juru tulis transaksi riba, dua orang saksinya semuanya sama saja”
Begitulah penjelasan singkat tentang Hukum Riba dan dalilnya dari kitab suci Al Quran dan juga As sunnah Begitu besar Bahaya Riba. Semoga penjelasan diatas bisa bermanfaat dan bisa dimengerti. Dan kita semua umat muslim di dunia terhindar dari dosa Riba.