Malam Nishfu Sya’ban awal mula dan pertama kalai di kerjakan oleh para Tabi’in ( Generasi Setelah Sahabat Nabi) yang berada di Ysam Syria, Tabi’in Khalid bin Ma’dan ( perawi dalam Bukhari dan Muslim), Makhul ( perawi dalam Bukhari dan Muslim), Luqman bin ‘Amir (al-Hafidz Ibnu Hajar menilainya ‘jujur’) dan yang lainnya, mereka mengagungkannya dan beribadah di malam tersebut.
Dalil –Dalil Hadits nishfu Sya’ban
Hadis Pertama
Yang artinya : “ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah memperhatikan hambanya ( dengan penuh rahmat) pada malam Nishfu Sya’ban, kemudian ia akan mengampuni semua makhluknya kecuali orang musyrik dan musyahin ( orang munafik yang menebar kebencian antar sesama umat Islam)”. ( HR Thabrani dalam Al Kabir No 16639, Daruquthni fi Al nuzul 68, Ibnu Majah no 1380, Ibnu Hibban No 5757, Ibnu Abi Syaibah no 150, Al Baihaqi fi Syuáb al Iman No 6352, dan Al Bazzar fi Al Musnad 2389. Peneliti hadis Al Haitsami menilai para perawi hadis ini sebagai orang –orang yang ter[ercaya , Majma’Al Zawaid 3/395).
Hadis Kedua :
Yang Artinya : “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda : ( Rahmat) Allah turun di malam Nishfu Sya’ban maka Allah akan mengampuni semua orang kecuali orang yang di dalam hatinya ada kebencian kepada saudaranya dan Orang yang menyekutukan Allah “ ( al-Hafidz Ibnu Hajar Berkata: “Hadist ini Hasan. Di riwayat kan oleh Daruquthni dalam as – Sunnah dan Ibnu Khuzaimah dalam at-Tauhid, Baca al- Amali 122).
Untuk sholat Nisfu sya’ban , ulama-ulama ahli fikih dan juga hadist telah bersepakat kalau shalat dengan di niat kan Shalat sunah malam Nisfu sya’ban merupakan hadis yang Maulu (Palsu) , sebagaimana shalat “Raghaib’di awal bulan Rajab. Tetapi kalau saja mereka melaksana kan shalat Mutlak seperti shalat hajat atapun shalat tasbih, maka dibolehkan. Pernyataan tersebut di dasarkan dari hadis Asyah bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam telah melakukan shalat sunnah mutlak di malam nisfu sya’ban ( HR Al Baihaqi fi Syuáb Al Iman No 3675, menurutnya hadis ini Mursal yang baik).
“ Dari Ála’bin Harits kalau Aisyah berkata : “Rasulullah bangun di tengah malam kemudian beliau shalat, kemudian sujud sangat lama , sampai saya menyangka bahwa beliau wafat. Stelah itu saya bangun dan saya gerakan kaki nabi dan ternyata masih bergerak. Kemudian Rasul bangkit dari sujudnya setelah selesai melakukan shalatnya, Nabi berkata “Wahai Aisyah, Apakah kamu mengira Aku berkhianat padamu?”, Saya berkata “Demi Allah, tidak , wahai rasul,
Saya mengira engkau telah tiada karena sujud terlalu lama. “Rasul bersabda “tahukah kamu malam apa sekarang ini? “saya menjawab “Allah dan Rasulnya yang tahu “. Rasulullah bersabda “ini adalah malam nishfu Sya’ban , sesungguhnya Allah Ázza wa jalla memperhatikan hamba-hambanya pada malam Nisfu Sya’ban , Allah akan mengampuni orang-orang yang meminta ampunan, mengasihi orang-orang yang meminta dikasihani, dan Allah tidak akan memprioritaskan orang-orang yang pendendam”. ( HR Al Baihaqi fi Syuab Al Iman No 3675, Menurutnya Hadist ini Mursal yang baik).
Jadi kesimpulannya Hukum Shalat Nisfu Sya’ban kMayoritas para ulama sepakat mengatakan Bid’ah , karena tidak ada dalil dalam mengkhusus kan niat sholat sunnah Nisfu sya’ban.
Wallahu Alam Bishawab.