Hutang Piutang Yang Dibolehkan Dalam Islam. Kalaupun kita harus berhutang . perlu diperhatikan hal berikut ini di saat akan melakukannya. Hutang didalam islam tidak di larang dan juga dibolehkan tetapi perlu dipertimbangkan hal yang berikut ini
1. Dalam keadaan terpaksa
Hutang dibolehkan dalam kondisi yang sudah sangat mepet dan sudah berikhtiar mencari pendapatan tetapi jika sudah sangat mendesak untuk kebutuhan pokok yang memang sangat dibutuhkan. Jangan pernah berhutang untuk kebutuhan konsumtif atau juga kebutuhan sekunder dan tersier. Harus dipastikan dan dihitung dengan benar , kalau kita nantinya benar-benar yakin akan bisa membayar di kemudian harinya. Supaya disaat berhutang lebih rasional.
2. Jika Sudah Berhutang . Niat akan Membayarnya.
Di jelaskan di dalam hadist Nabi shallallahu ‘ alaihi wasallam:
Dari Abu hurairah , ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wasallm bersabda: “ barang siapa yang mengambil harta orang lain (berhutang) dengan tujuan untuk membayarnya ( mengembalikannya) maka Allah Subhanahu Wa ta’ ala akan tunaikan untuknya. Dan barang siapa yang mengambilnya untuk menghabiskannya ( tidak melunasinya). Maka Allah akan membinasakannya”, ( HR. Bukhari)
3. Transaksi yang tertulis.
Saat akan berhutang dipastikan transaksinya harus ada saksi dan juga bukti tertulis. Untuk hal yang satu ini supaya tidak ada konflik atau permasalahan di waktu yang akan datang.. seperti tidak mengakui hutang. Tidak merasa berhutang. Yang membuat hutang tidak dibayar.
4. Hindari Riba
Kita harus berhati hati dalam berhutang, jangan sampai berhutang dengan adanya Riba. Riba Adalah salah satu cara memperbanyak harta yang dilarang dalam agama islam yang memiliki hukum HARAM. Yang memberikan riba pastinya berdosa. Dalam mengambil keputusan berhutang itu berada pada diri kita sendiri.
5. Segera atau Percepat Melunasi Hutang
Ketika kita sudah memiliki kemampuan dan juga harta yang cukup maka disegerakan untuk membayar hutang. Jangan menunda dan jangan membiarkan hutang tersebut menumpuk. Rasulullah Shallallahu ‘ alaihi wasallam bersabda: “ Menunda (pembayaran ) bagi orang yang mampu merupakan suatu kezaliman. “ ( HR. Bukhari).
Itulah beberapa hal yang harus kita pertimbangkan sebelum berhutang. Dan huku berhutang dibolehkan dalam islam. Selama tidak ada RIBA.