Bagi kita yang tidak berpuasa di bulan Ramadhan di tahun 2020 yang lalu dikarenakan haid. Maka kita diwajibkan untuk mengqadha’ puasa tersebut sebelum bulan Ramadhan yang insya Allah akan datang di tanggal 12 April 2021. Dan bagi wanita yang tidak bisa berpuasa di karenakan haid, tidak boleh membayar fidyah , dikarenakan tidak tergolong dari orang yang tidak mampu berpuasa , tetapi orang yang mampu berpuasa tetapi dikarenakan uzur yang nantinya dipastikan mampu untuk mengqadha puasa ramadhan yang di tinggalkan sebanyak beberapa hari ia tidak berpuasa. .
Inilah Tata cara mengqadha puasa Ramadhan.
- Dikerjakan setelah Bulan Ramadhan selesai
- Mengerjakan puasa sebanyak yang sudah ditinggalkan
- Dalam pengerjaan boleh beruntun atau berurutan tidak boleh juga tidak berurutan.
- Tetap disunahkan untuk melakukan sahur sebelum keesokan harinya berpuasa
- Untuk niat dilakukan di malam hari ataupun disaat mau makan sahur dan juga boleh setelah makan sahur selama belum memasuki waktu puasa dimulai.
- Waktu puasanya dikerjakan dari adzan subuh sampai dengan adzan magrib.
- Disaat berbuka puasa disunnahkan dengan yang manis .
Adapun jika kita tidak menjalankan puasa Ramadhan hanya cukup membayar fidyah saja. tetapi untuk orang yang bisa membayar fidyah di saat ia tidak bisa berpuasa Ramadhan dan tidak mengqadha puasa tersebut sebagai berikut:
1. laki-laki ataupun wanita yang telah tua (jompo) yang dimana orang seperti ini merasa berat dalam menjalankan ibadah puasa. Maka orang seperti ini di bolehkan untuk tidak berpuasa, dan wajib Bagi mereka untuk memberikan makan setiap hari kepada satu orang miskin. Ini merupakan pendapat dari Ali, Ibnu Abbas, Abu Hurairah, Anas, Sa’ id bin Jubair, Abu Hanifah, Ats Tsauri dan Auza’i ( Nailul Maram, allamah Shiddiq Hasan Khan, cet.Ramadi, Dammam, Tahun 1418 H)
2. orang sakit yang sudah tidak diharapkan kesembuhannya, contohnya seperti sakit yang sudah menahun atau pun penyakit yang Ganas, seperti halnya kanker, tumor dan yang semisalnya.
Telah Gugur kewajiban mereka dalam berpuasa dari dua kelompok ini, berdasarkan dua hal.
- Karena mereka tidak mampu dalam mengerjakannya
- Seperti yang diriwayatkan dari Ibnu ‘ Abbas dalam menafsirkan ayat fidyah seperti yang telah di jelaskan diatas.