Salah satu manfaat dari melangsungkan sebuah pernikahan adalah untuk menghindari perbuatan dosa seperti halnya berbagai macam zina. Rasulullah SAW juga menganjurkan bagi setiap golongannya untuk mengikuti sunnah Beliau.
Untuk usia yang ideal melakukan pernikahan di dalam islam tidaklah ditentukan, seperti yang telah disampaikan dalam beberapa hadis berikut
Pertama, hadis yang disampaikan oleh sahabat Abdullah ibn Mas’ud yang mendengar Rasulullah Saw. bersabda:
“ Hai pemuda, siapa di antara kalian yang telah mampu maka menikahlah. Menikah itu menundukkan pandangan dan lebih baik untuk kemaluan. Namun siapa yang belum mampu maka hendaknya ia puasa, karena itu lebih baik baginya. (HR. al-Bukhari) “.
Kedua, hadis yang disampaikan oleh Ma’qal ibn Yasar yang mendengar Rasulullah Saw. bersabda:
“ nikahi kalianlah yang subur dan yang cinta, karena aku ingin banyak keturunan (di akhirat). (HR. Al-Nasa’i) ”
Pesan Rasulullah Saw. di atas adalah menikah kepada yang subur dan memiliki cinta kasih. Bahkan dalam sebuah kisah, Rasulullah Saw sampai tiga kali menolak seorang pemuda yang ingin menikah tapi tidak memenuhi ketentuan di atas.
Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa, batas usia pernikahan dapat dilakukan ketika seseorang mampu secara finansial. Meskipun untuk melangsungkan sebuah pernikahan tidaklah mewajibkan untuk kaya terlebih dahulu, namun kesiapan secara mental dari kedua pasnagan yang ingin melakukan pernikahan harus benar benar sudah siap dalam menanggung beban baik beban sebagai seorang suami maupun beban sebagai seorang istri.
Pandangan Islam tentang Usia Ideal Menikah
Pada suatu ketika ada seseorang yang bertanya pada Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, tentang berapa usia ideal untuk melangsungkan suatu pernikahan, baik untuk perempuan ataupun laki laki.? Pada kenyataan, banyak seorang wanita yang menolak melakukan suatu pernikahan dengan laki laki yang usianya jauh lebih tua, dan begitu pula sebaliknya banyak laki laki yang menolak melangsungkan sebuah pernikahan dengan wanita yang memiliki usia jauh lebih tua darinya.
Jika dilihat dari kisah kehidupan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menikahi Khadijah Radhiyallahu ‘anha,
Usia Khadijah Ketika Menikah
Ada beberapa pendapat menurut kalangan para ahli sejarah yang menceritakan tentang usia Khadijah ketika beliau menikah dengan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Yang masyhur diantaranya yaitu pendapat yang mengatakan beliau menikah pada usia 40 tahun dan pendapat yang mengatakan beliau menikah pada usia 28 tahun.
Pendapat yang menyatakan 40 tahun, berdasarkan riwayat yang dikeluarkan Ibnu Sa’ad dalam Ath Thabaqah:
“Muhammad bin Umar (Al Waqidi) menuturkan kepadaku, Al Mundzir bin Abdillah Al Hizami menuturkan kepadaku, dari Musa bin ‘Uqbah, dari Abu Habibah maula Az Zubair, ia berkata: aku mendengar Hakim bin Hizam mengatakan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menikah dengan Khadijah ketika Khadijah berusia 40 tahun sedangkan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam berusia 25 tahun”.
riwayat ini lemah karena Muhammad bin Umar (Al Waqidi) statusnya matruk.
Pendapat yang menyatakan 28 tahun, berdasarkan riwayat yang dikeluarkan Ibnu Sa’ad dalam Ath Thabaqah:
“Hisyam bin Muhammad bin As Sa-ib menuturkan kepadaku, dari ayahnyam dari Abu Shilah dari Ibnu ‘Abbas ia berkata: Khadijah berusia 28 tahun ketika Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menikahinya”.
riwayat ini juga lemah karena Hisyam bin Muhammad bin As Sa-ib statusnya matruk.
dan para ulama mengatakan bahwa tidak ada riwayat yang shahih yang mengabarkan dengan jelas tentang usia Khadijah ketika beliau menikah dengan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam [1]. Namun Syaikh Shafiyurrahman Al Mubarakfuri merajihkan pendapat yang menyatakan 40 tahun, wallahu’alam.
Berdasarkan kisah tersebut dapat disimpulkan bahwa tidak ada pasti jarak usia ideal untuk melangsungkan sebuah pernikahan, namun kembalilah ke poin pertama yang dimana siapa saja yang sudah memasuki masa mampu secara finansial dan siap menjalani kewajiban dan tugas masing masing baik sebagai seorang suami ataupun sebagai seorang istri sudah dapat melangsungkan sebuah pernikahan.