Jelaskan Ketentuan akikah dan Kurban? Aqiqah disebutkan di dalam kitab-kitab para ulama – seperti kitab fiqih Syafi’iyah-, yaitu secara bahasa aqiqah adalah sebutan untuk rambut yang berada di kepala si bayi ketika lahir. Sedangkan secara istilah, aqiqah berarti sesuatu yang disembelih ketika menggundul kepala si bayi. Aqiqah dinamakan dengan sebabnya karena menyembelihnya berarti memotong sedangkan rambut kepala si bayi dicukur juga disaat itu (Lihat Mughnil Muhtaj ila Ma’rifati Ma’ani Alfadzi Al Minhaj (Kitab Syarh Minhaj Ath Thalibin), Muhammad bin Al Khatib Asy Syarbini, 4/390, Darul Ma’rifah, cetakan pertama, 1418 H.)
KETENTUAN AQIQAH
Aqiqah adalah sebuah amalan yang sudah diSyariatkan oleh kebanyakan ulama seperti Ibnu ‘Abbas, Ibnu ‘Umar, ‘Aisyah, serta para Fuqaha Tabi’in , dan juga Para ulama di berbagai penjuru negeri. Berikut Dalil dari ketentuan aqiqah adalah sebagai berikut,
Hadits dari Salman bin ‘Amir,
“ Dari Salman bin ‘Amir Adh Dhabbi, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Pada (setiap) anak laki-laki (yang lahir) harus diaqiqahi, maka sembelihlah (aqiqah) untuknya dan hilangkan gangguan darinya.” (HR. Bukhari no. 5472)
Hadits Yang lain dari Samurah bin Jundub
Dari Samurah bin Jundub, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, digundul rambutnya dan diberi nama.” (HR. Abu Daud no. 2838, An Nasai no. 4220, Ibnu Majah nol. 3165, Ahmad 5/12. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Terdapat juga hadits dari Ummul Mukminin – ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha
Dari Yusuf bin Mahak, mereka pernah masuk menemui Hafshah binti ‘Abdirrahman. Mereka bertanya kepadanya tentang hukum aqiqah. Hafshah mengabarkan bahwa ‘Aisyah pernah memberitahu dia, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan para sahabat untuk menyembelih dua ekor kambing yang hampir sama (umurnya [sebagaimana keterangan dari Sayyid Sabiq dalam catatan kaki kitab Fiqh Sunnah, 3/327, Darul Kutub Al ‘Arabi, Beirut-Lebanon]) untuk anak laki-laki dan satu ekor untuk anak perempuan.”
Ia berkata, “Dalam bab ini ada hadits serupa dari Ali dan ummu Kurz, Buraidah, Samurah, Abu Hurairah, Abdullah bin Amru, Anas, Salman bin Amir dan Ibnu Abbas.” Abu Isa berkata, “Hadits ‘Aisyah ini derajatnya hasan shahih, sementara maksud Hafshah dalam hadits tersebut adalah (Hafshah) binti ‘Abdurrahman bin Abu Bakar Ash Shiddiq.” (HR. Tirmidzi no. 1513. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa riwayat ini shahih)
Mengenai hukum Aqiqah terdapat perbedaan pendapat, tetapi jumhur ulama mengatakan Hukum aqiqah adalah sunnah yang didasari pada sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam,
“Barangsiapa yang senang untuk mengaqiqahi anaknya, maka lakukanlah.” (HR. Ahmad 2/182. Syaikh Syu’aib Al Arnauth menyatakan bahwa sanad hadits ini hasan.)
Hadits ini menunjukkan bahwa aqiqah itu tidak wajib karena di sini dikatakan boleh memilih. Dalil ini adalah indikasi yang memalingkan perintah yang disebutkan dalam hadits-hadits yang memerintahkan aqiqah kepada perintah sunnah. (Nailul Authar, 8/154.)
KETENTUAN QURBAN
Udhiyah (qurban) di waktu hari nahr (idul Adha) yang disyariatkan berdasarkan beberapa dalil yaitu “Dirikanlah shalat dan berkurbanlah (an nahr).” (QS. Al Kautsar: 2). Di antara tafsiran ayat ini adalah “berqurbanlah pada hari raya Idul Adha (yaumun nahr)”. (Lihat Zaadul Masiir, 9: 249)
Hukum qurban adalah sunnah (dianjurkan, tidak wajib) menurut pendapat jumhur (mayoritas ulama). Dalil yang mendukung pendapat jumhur adalah hadits dari Ummu Salamah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika telah masuk 10 hari pertama dari Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian berkeinginan untuk berqurban, maka janganlah ia menyentuh (memotong) rambut kepala dan rambut badannya (diartikan oleh sebagian ulama: kuku) sedikit pun juga.” (HR. Muslim).
Imam Asy Syafi’i rahimahullah berkata, “Dalam hadits ini adalah dalil bahwasanya hukum udhiyah tidaklah wajib karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika kalian ingin menyembelih qurban …”. Seandainya menyembelih udhiyah itu wajib, beliau akan bersabda, “Janganlah memotong rambut badannya hingga ia berqurban (tanpa didahului dengan kata-kata: Jika kalian ingin …, pen)”.” (Disebutkan oleh Al Baihaqi dalam Al Kubro).
Demikian Penjelasan tentang ketentuan Akikah dan kurban , semoga bisa menambah keilmuan di dalam mempelajari ilmu allah subhanahu wata’ala aamiin.