Korupsi dalam Islam dan Bagaimana Mencegahnya Apa yang terlintas dipikiran anda ketika mendengar kata korupsi.? Ya korupsi adalah sebuah perbuatan penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara atau uang suatu perusahaan. Tindakan tersebut tentu akan merugikan orang lain.
Didalam islam memang tidak ada yang pembahasan langsung yang menjelaskan korupsi secara rinci namun ada banyak jenis tindakan yang bisa dikatakan itu perbuatan korupsi, seperti beberapa contoh berikut ini
1. Al Ghulul
وَمَا كَانَ لِنَبِيٍّ اَنْ يَّغُلَّ ۗوَمَنْ يَّغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيٰمَةِ ۚ ثُمَّ تُوَفّٰى كُلُّ نَفْسٍ مَّا كَسَبَتْ وَهُمْ لَا يُظْلَمُوْنَ
“Dan tidak mungkin seorang nabi berkhianat (dalam urusan harta rampasan perang). Barangsiapa berkhianat, niscaya pada hari Kiamat dia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu. Kemudian setiap orang akan diberi balasan yang sempurna sesuai dengan apa yang dilakukannya, dan mereka tidak dizalimi.” (Q.S. Ali Imran: 161)
2. Risyawah
وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ࣖ
“Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.”(Q.S. Al -Baqarah: 188)
3. Shariqah
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوْٓا اَيْدِيَهُمَا جَزَاۤءًۢ بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ
“Adapun orang laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana.”
Mencegah Korupsi dalam Sudut Pandang Islam
Sekecil apapun nilai korupsi yang telah kita perbuat tentu di akhirat nanti kita akan mendapatkan balasan yang setimpal. Untuk mencegah terjadinya tindakan korupsi, kita dapat mencegahnya dengan beberapa aspek seperti
1. aspek kebudayaan, dengan menghilangkan rasa tinggi hati merasa seolah dia yang paling berkuasa.
2. aspek pendidikan, dengan memberikan materi dan pengajaran tentang anti korupsi.
3. aspek agama, dengan mengoptimalkan perkumpulan agama untuk memberikan kajian tentang korupsi.
4. aspek hukum, mendesak para anggota legislatif dan eksekutif untuk merevisi UUD tentang tindak pidana korupsi agar lebih tegas.