Macam-macam Riba dan Hukumnya

  • 26 February 2021
  • Admin

Riba  memiliki arti yaitu Ziyadah  atau sama dengan tambahan dan nama’ atau juga bisa berkembang.  Riba bisa didefinisikan  dengan suatu penambahan  nilai  dan bisa juga dengan dinamakan bunga yang melebihi jumlah pinjaman  ketika mengembalikan pinjaman.

Disaat  peminjam  belum bisa melunasi hutang yang telah dikenakan riba dan sudah jatuh tempo,  pemberi pinjaman seperti bank atau juga perorangan akan menambahkan biaya  tambahan  hingga pembayaran dapat di lunasi.

Macam –Macam Riba
Berikut kita akan memberikan penjelasan tentang macam-macam Riba :

1.     Riba Ad-duyun ( Utang Piutang)
Dalam islam transaksi hutang piutang disebut dengan Muqrid dan muqtarid.  Muqrid  sama dengan pemberi hutang, kalau muqtarid  pihak penerima hutang. Kalau transaksi hutang piutang   bisa menghasilkan keuntungan  dari pemberi pinjaman, maka itu disebut RIBA.
Riba ad-duyun  dibagi menjadi dua jenis riba  yaitu:
-          Riba Qardh
Riba Qardh  merupakan adanya penambahan yang didapatkan dari  pengembalian pokok pinjaman dan bisa dipakai sebagai syarat pemberian pinjaman
-          Riba Jahiliyah
Riba Jahiliyah  adalah riba yang terjadi pada penambahan nilai dari pokok pinjaman sebab pihak penerima pinjaman tidak bisa mengembalikan utang dengan tepat waktu.

2.     Riba  Buyu’ ( Jual Beli)
Riba buyu’  ada jenis barang yang bisa dikategorikan barang ribawi seperti emas,perak,gandum kasar dan halus,kurma,juga garam.  Ada tiga macam riba yang dilakukan saat situasi jual beli berlangsung  ini penjelasannya.
-           Riba Fadhl
Riba Fadli adalah riba yang dikerjakan disaat melakukan jual beli barang-barang ribawi, takaran yang berbeda.
-          Riba Yad
Riba yad  adalah riba yang terjadi di saat transaksi jual beli barang , ribawi atau bukan ribawi  yang disertai penundaan serah terima.
-          Riba Nasi’ ah
Riba Nasi’ah  yang proses nya ada pada jatuh tempo tertentu. Umumnya riba ini terjadi dengan memakai dua jenis barang ribawi yang pemberian dan pembayarannya akan di tunda atau ditangguhkan dahulu.
 
Hukum Riba Dalam Islam
Islam melarang riba , umat muslim sangat di wanti wanti untuk tidak menjalankan transaksi jual beli dan utang piutang . larangan riba  ini dijelaskan di dalam Al- Quran yaitu :
QS. Ali Imran Ayat 130 : “ Hai orang-orang yang beriman ,janganlah  kamu memakan riba dengan berlipat ganda, dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.”

QS. Al Baqarah Ayat 279: “ Maka Jika kamu tidak mengerjakan (meninggal kan sisa riba), maka ketahui lah, bahwa Allah dan rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiayai.”

QS. Al Baqarah Ayat 276: “ Allah Memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.”

QS. An-nisa Ayat 161: “ dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya,dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka  itu siksa yang pedih.”