Darah nifas merupakan suatu darah yang keluar dari seorang wanita setelah melahirkan. Definisi inilah yang paling baik dan begitu hati – hati sekali di dalam permasalahan ini dan ini merupakan sebagai pegangan ulama Syafiíyah yang menjadi madzhab di negeri kita Indonesia ini.
Asy Syairozi dalam Al Muhaddzab menyebutkan ,
“Adapun darah yang keluar setelah melahirkan, itu dihukumi sebagai nifas. Adapun jika keluar sebelumnya, maka ulama Syafiíyah memiliki dua pendapat . “Yaitu , ada yang menganggap sebagai darah istihadhoh da nada yang menganggapnya sebagai darah haid.
Disebutkan oleh Imam Nawawi,
“Nifas – Dengan Nun-nya di kasroh-menurut ulama pakar fiqih adalah darah yang keluar setelah melahirkan. Ada juga yang berpendapat, darah tersebut adalah darah yang keluar bersamaan dengan keluarnya bayi. Yaitu lengkapnya dikatakan bahwa darah nifas adalah darah yang keluar bersamaan atau setelah keluarnya bayi. Adapun pakar bahasa mengatakan bahwa nifas berarti melahirkan.”( Lihat Al Majmu’Syarh Al Muhaddzab, 2:369).
Dalam AL Iqna’fii Halli Alfazhi Abi Syuja’(1:177), Syamsuddin Muhammad Al Khotib menyebutkan,
“Nifas secara bahasa berarti wiladah (melahirkan ). Menurut istilah Syar’I , nifas adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita setelah melahirkan dari waktu hamil . Disebut nifas karena keluar setelah adanya bayi. Maka tidak termasuk di sini darah yang keluar ketika merasakan nyeri menjelang melahirkan , juga tidak termasuk pula darah yang keluar bersamaan dengan keluarnya bayi. Kedua darah tersebut tidak tergolong darah haid karena darah ini adalah pengaruh dari melahirkan. Juga darah tersebut tidak disebut nifas karena keluarnya sebelum keluarnya bayi. Yang tepat , darah tersebut adalah darah fasad ( darah rusak).”
Ringkasan dari penjelasan tentang darah nifas diatas , adalah Darah nifas merupakan suatu darah yang keluar dari seorang wanita yang selesai melahirkan, jika darah itu keluar sebelum atau saat melahirkan itu bukan termasuk dari darah nifas. Oleh karena itu perlunya kita sebagai seorang muslim yang laki-laki maupun wanita , mengetahui tentang yang mana darah nifas dan juga bukan darah nifas.