Memahami Konsep Riba, Bentuk dan Hukumnya. Apa itu Riba? Riba merupakan ilmu hubungan sesama manusia dalam urusan pinjam meminjam, sewa menyewa, dan juga jual beli yang dimana sangat perlu kita pahami. Bagi seorang pedagang perlu mempelajari tentang ilmu halal dan haram dalam berdagang.
Riba secara umum terbagi menjadi empat bentuk yaitu , Al Qardh, Al-Fadhl, Al-Yad, dan An – Nasiah.
a. Al-Qardh
Riba Qardh merupakan riba yang dalam urusan hutang piutang yang terdapat syarat akan adanya tambahan disaat pengembalian dengan konsekuensi waktu. Contohnya, rentenir yang memberikan pinjaman uang sebesar Rp 5 juta tetapi ada syaratnya berbunga yang tidak wajar sebesar 20 persen selama 5 bulan
b. Al – Fadhl
Riba ini terjadi disaat adanya proses jual beli atau bisa juga dalam pertukaran barang yang sejenis yang penukarannya berbeda takaran atau kadar. Contohnya. Orang ini mau menukar 1 zak semen yang memiliki kualitas jelek dengan 2 zak semen kualitas jelek juga. Transaksi ini disebut dengan Riba Fadhl yang dikarenakan timbangan tidak sama
c. Al- Yad
Riba Yad merupakan Riba yang dalam proses jual beli memiliki perbedaan nilai disaat terjadi penundaan transaksi. Bisa dibilang , saat melakukan transaksi tidak ada kepastian terhadap besaran pembayaran dan tidak ada kesepakatan mengenai kapan barang itu akan diterima. Contohnya. Seseorang mau menjual motor, dia menawarkan dengan harga Rp 25 juta kalau membeli cash dan Rp 30 juta kalau membeli dengan cara mencicil. Setelah itu si penjual dan pembeli tidak ada kesepakatan dalam menentukan berapa yang wajib dibayar secara berkala sampai akhir transaksi.
d. An-Nasi’ah
Riba nasi’ah disebut juga dengan riba jahiliyah karena salah satu jenis riba yang dimana bisa menyebabkan proses dalam jual beli atau penukaran barang yang tidak sama dan dibayar dengan cara Hutang, dan adanya nilai tambahan saat transaksi ketika akan terjadi penangguhan waktu pembayaran. Contohnya : jika kita pinjam uang sebanyak Rp 10 juta dalam lama pembayaran 3 bulan . dan disaat pengembalian telah melebihi waktu yang sudah disepakati, maka angsuran pembayaran akan ditambah Rp. 300 ribu di setiap bulannya. Adanya tambahan itu dikarenakan denda dalam pelunasan hutang , sehingga diperlukan daur ulang dengan waktu yang baru.
Dasar Hukum Riba
Allah Subhanahu wataala berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 275-279 yang dimana Allah ta’ala dengan tegas dan sangat jelas kalau Riba itu Hukumnya HARAM. Dan melarang riba secara mutlak dan semuanya, walaupun dalam jumlah yang sedikit. Di dalam ayat tersebut Allah dan juga rasul-Nya akan memerangi bagi mereka yang jelas melakukan riba. Orang yang terjerumus dalam riba adalah penghuni neraka; dan mereka akan kekal di didalam neraka. Allah akan memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Ayat tersebut salah satu dari banyak ayat yang terdapat dalam alquran yang melarang keras praktik Riba.