Membayar hutang puasa karena hamil, menyusui. Di masyarakat masih banyak yang bertanya apakah wanita hamil dan menyusui wajib menunaikan qadha’ atau hanya cukup membayar fidyah saya dan atau mengerjakan kedua-duanya? Untuk permasalahan ini para ulama berselisih pendapat
Tetapi yang pasti kalau saja wanita hamil dan menyusui memiliki perasaan berat untuk melaksanakan ibadah puasa , seperti halnya khawatir dengan bayi dan juga dirinya sendiri, diperbolehkan untuk tidak melaksanakan ibadah puasa. Dari Anas bin Malik , Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,:
“ Sesungguhnya Allah meringankan separuh shalat dari musafir, juga puasa dari wanita hamil dan menyusui,” ( HR.An Nasai no.2274 dan Ahmad 5/29. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadist ini Hasan).
Imam nawawi rahimahullah pernah berkata kalau para ulama di dalam masalah qadha’ dan fidyah bagi wanita hamil dan menyusui terdapat empat pendapat. Sebagai berikut
1. Ibnu ‘umar, Ibnu ‘ Abbas dan Sa’id bin Jubair berpendapat bahwa boleh keduanya tidak puasa dan ada kewajiban fidyah, tetapi tidak ada qadha’ bagi keduanya.
2. ‘ Atho’ bin Abi Robbah, Al Hasan , Adh Dhohak, An Nakho’I, Az Zuhri, Robi’ah, Al Awza’I, Abu Hanifah, Ats Tsaur, Abu ‘Ubaid, Abu Tsaur, dan Ulama Zhahiri memiliki pendapat kalau keduanya boleh tidak puasa namun harus mengqadha’ , tanpa ada fidyah, keadaannya dimisalkan seperti orang sakit.
3. Imam Syafi’I dan Imam Ahmad berpendapat kalau keduanya boleh tidak berpuasa, tetapi wajib menunaikan qadha’ dan fidyah sekaligus.Pendapat kedua imam ini di pilih Oleh Mujahid.
4. Imam Malik berpendapat kalau wanita hamil boleh tidak puasa , tetapi harus mengqadha’ tanpa ada fidyah. Tetapi untuk wanita menyusui, boleh tidak puasa, namun harus mengqadha’ sekaligus menunaikan fidyah. Ibnul Mundzir setelah selesai menyebutkan pendapat-pendapat ini, ia lebih cenderung pada pendapat ‘ Atho’ yang menyatakan ada kewajiban qadha’, tanpa fidyah. ( lihat Al Majmu’,6: 178)
Pendapat dari ‘ Atho’ bin Abi Robbah dan Imam Abu Hanifah hanya mewajibkan qadha’ saja , bagi wanita hamil dan menyusui yang tidak berpuasa di bulan ramadhan. Pendapat inilah merupakan yang terkuat dari para ulama yang ada. Dan wanita hamil , ibu menyusui masih terkena ayat,
“ Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka( wajib lah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannyaitu, pada hari-hari yang lain.” ( QS. Al Baqarah:185).