Menabung untuk Qurban Tidak Termasuk Nadzar

  • 09 July 2021
  • Admin

Banyak masyarakat yang  salah paham dengan  nadzar , dan masih banyak masyarakat kita yang memahami kalau menabung  yang berniat  untuk membeli  qurban disaat tabungannya sudah cukup untuk harga kambing atau sapi yang nantinya akan di kurbankan.

Di sebutkan di dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu   yang artinya: Para ulama  Syafi'iyyah memberikan  pendapat kalau kurban yang wajib di nazarkan atau yang sudah ditentukan dengan ucapan orang tersebut contoh,  ‘Hewan ini jadi kurban atau ‘aku jadikan hewan ini sebagai kurban ’  jadi orang  tersebut yang bernadzar  untuk berkurban  dengan ucapan tersebut  maka tidak dibolehkan  untuk makan daging kurban yang sudah disembelih, dan ia memiliki kewajiban untuk menyedekahkan  keseluruhan  daging kurban tersebut.

Namun. Untuk menabung uang yang nantinya ditujukan untuk membeli hewan kurban  bukan merupakan bagian dari Nadzar.  Menabung masuk dalam kategori  sebagai niat atau keinginan untuk melaksanakan kurban. Maka daripada itu, kalau ingin menabung atau mengikuti arisan kurban,  bukan termasuk bagian dari kurban wajib, sehingga hewan kurban yang  nantinya kita sembelih  dari hasil arisan kurban atau menabung secara  mandiri diperbolehkan untuk kita makan dagingnya.

Pendapat dari kalangan para ulama, kalau kita  sekedar hanya untuk membeli  hewan kurban dengan cara menabung dengan niat untuk berkurban, maka  perbuatan tersebut  bukan termasuk dalam kategori nadzar.  Kurban yang disebut dengan nadzar  adalah kalau  saja hewan kurban itu sudah di beli atau sudah ada dan mengucapkan lisan dari si pemilik hewan tersebut  kalau hewan ini merupakan hewan kurban. Contohnya, ‘Aku jadikan hewan ini sebagai  kurbanku’, atau ‘Demi Allah , aku berkurban dengan hewan ini.’

Dengan penjelasan  diatas bisa kita ambil kesimpulan , kalau menabung atau mengikuti arisan untuk kurban bukan  termasuk dari Nadzar,  tetapi  disebut sebagai  niat atau kemauan diri kita untuk melaksanakan ibadah kurban. Oleh karena itu, kalau  tidak ada ucapan nadzar saat setelah membeli hewan kurban,  pemilik hewan kurban tersebut dibolehkan untuk memakan daging  sembelihan kurban tersebut.