Banyak masyarakat yang salah paham dengan nadzar , dan masih banyak masyarakat kita yang memahami kalau menabung yang berniat untuk membeli qurban disaat tabungannya sudah cukup untuk harga kambing atau sapi yang nantinya akan di kurbankan.
Di sebutkan di dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu yang artinya: Para ulama Syafi'iyyah memberikan pendapat kalau kurban yang wajib di nazarkan atau yang sudah ditentukan dengan ucapan orang tersebut contoh, ‘Hewan ini jadi kurban atau ‘aku jadikan hewan ini sebagai kurban ’ jadi orang tersebut yang bernadzar untuk berkurban dengan ucapan tersebut maka tidak dibolehkan untuk makan daging kurban yang sudah disembelih, dan ia memiliki kewajiban untuk menyedekahkan keseluruhan daging kurban tersebut.
Namun. Untuk menabung uang yang nantinya ditujukan untuk membeli hewan kurban bukan merupakan bagian dari Nadzar. Menabung masuk dalam kategori sebagai niat atau keinginan untuk melaksanakan kurban. Maka daripada itu, kalau ingin menabung atau mengikuti arisan kurban, bukan termasuk bagian dari kurban wajib, sehingga hewan kurban yang nantinya kita sembelih dari hasil arisan kurban atau menabung secara mandiri diperbolehkan untuk kita makan dagingnya.
Pendapat dari kalangan para ulama, kalau kita sekedar hanya untuk membeli hewan kurban dengan cara menabung dengan niat untuk berkurban, maka perbuatan tersebut bukan termasuk dalam kategori nadzar. Kurban yang disebut dengan nadzar adalah kalau saja hewan kurban itu sudah di beli atau sudah ada dan mengucapkan lisan dari si pemilik hewan tersebut kalau hewan ini merupakan hewan kurban. Contohnya, ‘Aku jadikan hewan ini sebagai kurbanku’, atau ‘Demi Allah , aku berkurban dengan hewan ini.’
Dengan penjelasan diatas bisa kita ambil kesimpulan , kalau menabung atau mengikuti arisan untuk kurban bukan termasuk dari Nadzar, tetapi disebut sebagai niat atau kemauan diri kita untuk melaksanakan ibadah kurban. Oleh karena itu, kalau tidak ada ucapan nadzar saat setelah membeli hewan kurban, pemilik hewan kurban tersebut dibolehkan untuk memakan daging sembelihan kurban tersebut.