Dalam kehidupan nyata menikah beda usia yang jauh kerap kali menjadi sebuah masalah dan banyak pula di antara orang tua yang tidak merestui akan pernikahan yang berbeda usia tersebut. Lantas bagaimana pandangan islam terkait pernikahan yang beda usia.?
Dalam pandnagan islam, pernikahan beda usia tersebut sebenarnya bukanlah masalah, asalkan kedua bela pihak sudah mantap dan mampu secara finansial yang juga kesiapan secara mental dalam menjalankan peran sebagai seorang suami maupun sebagai seorang isteri, seperti yang dijelaskan pada hadis berikut
Pertama, hadis yang disampaikan oleh sahabat Abdullah ibn Mas’ud yang mendengar Rasulullah Saw. bersabda:
“ Hai pemuda, siapa di antara kalian yang telah mampu maka menikahlah. Menikah itu menundukkan pandangan dan lebih baik untuk kemaluan. Namun siapa yang belum mampu maka hendaknya ia puasa, karena itu lebih baik baginya. (HR. al-Bukhari) “.
Teks hadis lain tidak menggunakan kata ba’ah, tapi menggunakan kata thawl sebagaimana terdapat dalam Riwayat Sahabat Utsman ibn ‘Affan yang mendengar Rasulullah Saw. bersabda:
Siapa di antara kalian yang memiliki kemampuan, maka menikahlah, karena itu lebih baik untuk pandangannya dan kemaluannya. Jika tidak, maka berpuasalah, karena itu lebih baik. (HR. al-Nasai).
Sementara untuk pernikahan yang berbeda usia, kita dapat melihat dari kisah perjalanan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menikahi Khadijah Radhiyallahu ‘anha,
Dalam kisah tersebut diceritakan bahwa usia Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada saat itu berusia 25 tahun, sementara Khadijah Radhiyallahu ‘anha, sementara usia Khadijah Radhiyallahu ‘anha, pada saat itu 40 tahun.
Lantas bagaimana perjalanan rumah tangga beliau.? Tentu saja perjalanan rumah tangga beliau.? Tentu saja perjalanan rumah tangga belau berjalan dengan baik.
Riwayat tersebut di ambil dari riwayat yang dikeluarkan Ibnu Sa’ad dalam Ath Thabaqah:
“Muhammad bin Umar (Al Waqidi) menuturkan kepadaku, Al Mundzir bin Abdillah Al Hizami menuturkan kepadaku, dari Musa bin ‘Uqbah, dari Abu Habibah maula Az Zubair, ia berkata: aku mendengar Hakim bin Hizam mengatakan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menikah dengan Khadijah ketika Khadijah berusia 40 tahun sedangkan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam berusia 25 tahun”.
Lantas bagaimana jika pernikahan dilakukan dengan usia laki laki lebih tua dibandingkan dengan usia perempuannya.?
Dalam perjalanan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, setelah Khadijah Radhiyallahu ‘anha wafat dan meninggalkan pernikahannya, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, melangsungkan pernikahan lagi dengan Aisyah binti Abi Bakar As-Shiddiq. Berdasarkan beberapa narasumber, Aisyah binti Abi Bakar As-Shiddiq merupakan isteri ketiga dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, setelah Khadijah binti Khuwailid dan Saudah binti Zam'ah.
Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, melangsungkan pernikahan dengan Aisyah binti Abi Bakar As-Shiddiq beliau memiliki usia yang jauh lebih tua dari Aisyah binti Abi Bakar As-Shiddiq.
Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa dalam ajaran islam pernikahan beda usia boleh saja dilakukan asalkan dari kedua bela pihak sudah memenuhi dan siap menjalani peran mereka masing masing baik sebagai seorang istri maupun sebagai seorang suami.