Menyemir Rambut Perempuan Apakah Haram

  • 19 July 2021
  • Admin

Menyemir Rambut Perempuan Apakah Haram, Berikut Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam - Tidak dapat dipungkiri bahwa gaya merubah warna rambut sudah sangat tren saat ini, dan mewarnai rambut sudah menjadi bagian dari fashion yang dilakukan oleh banyak kalangan untuk keperluan dan tujuan masing masing, ada yang merubahnya dengan tujuan agar terlihat lebih cantik, agar terlihat modis dan ada pula yang mewarnai rambut dengan tujuan agar terlihat lebih mudah. lalu bagaimana menurut pandangan ajaran islam terkait mewarnai atau menyemir rambut.? Penjelasannya silahkan simak sebagai berikut ini.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi perintah bagi umatnya untuk menyelisihi ahli kitab di antaranya yakni berhubungan dengan uban. Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata jika Rasulullah  shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nashrani tidak menyemir uban mereka, maka selisilah mereka.” (Muttafaqun ‘alaihi, HR. Bukhari dan Muslim)
Sementara Al Qodhi ‘Iyadh berkata, “Jika para ulama salaf yaitu para sahabat dan tabi’in berselisih pendapat mengenai masalah uban tersebut. Ada sebagian dari mereka yang berkata jika lebih baik membiarkan uban [daripada mewarnainya] sebab terdapat hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang membahas tentang larangan mengubah uban [Akan tetapi hadits larangan tersebut adalah hadits yang mungkar atau dho’if seperti yang dikatakan Syaikh Al Albani dalam Tamamul Minnah].

Sementara untuk sebagian lagi berpendapat jika lebih utama mengubah uban [daripada membiarkannya] sehingga diantara mereka mengubah uban karena terdapat hadits yang membahas tentang hal tersebut. [Nailul Author, 1/44, Asy Syamiah].

Jika disimpulkan akan lebih utama untuk mewarnai uban dibandingkan tidak mewarnainya berdasarkan pendapat dari sebagian ulama. Sedangkan pendapat yang lebih mengutamakan membiarkan warna uban dibandingkan mewarnainya maka pendapat tersebut lemah karena dibangun diatas hadits yang lemah juga.

Semir Rambut Dengan Pacar dan Inai
Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu berkata jika  Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya bahan yang terbaik yang kalian gunakan untuk menyemir uban adalah hinna’ (pacar) dan katm (inai).” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan An Nasa’i. Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shahihah mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Ini memperlihatkan jika menyemir uban dengan hinna [pacar] dan katm [inai] merupakan hal yang paling baik. Akan tetapi juga diperbolehkan mewarnai uban dengan selain kedua bahan tersebut yakni dengan al wars [biji yang dapat memberikan warna merah kekuningan] dan za’faron seperti sebagian sahabat yang menyemir uban mereka dengan kedua pewarna rambut yang terakhir.

Abu Malik Asy-ja’iy dari ayahnya, beliau berkata, “Dulu kami menyemir uban kami bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan wars dan za’faron”. (HR. Ahmad dan Al Bazzar. Periwayatnya adalah periwayat kitab shahih selain Bakr bin ‘Isa, namun dia adalah tsiqoh –terpercaya-. Lihat Majma’ Az Zawa’id)

Sementara Al Hakam bin ‘Amr berkata, “Aku dan saudaraku Rofi’ pernah menemui Amirul Mu’minin ‘Umar (bin Khaththab). Aku sendiri menyemir ubanku dengan hinaa’ (pacar). Saudaraku menyemirnya dengan shufroh (yang menghasilkan warna kuning). ‘Umar lalu berkata: Inilah semiran Islam. ‘Umar pun berkata pada saudaraku Rofi’: Ini adalah semiran iman.” (HR. Ahmad. Di dalamnya ada ‘Abdurrahman bin Habib. Ibnu Ma’in mentsiqohkannya. Ahmad mendho’ifkannya. Namun periwayat lainnya adalah periwayat yang tsiqoh. Lihat Majma’ Az Zawa’id)

Larangan Semir Rambut dengan Warna Hitam

Jabir radhiyallahu ‘anhu berkata, “Pada hari penaklukan Makkah, Abu Quhafah (ayah Abu Bakar) datang dalam keadaan kepala dan jenggotnya telah memutih (seperti kapas, artinya beliau telah beruban) dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam.” (HR. Muslim).

Ulama besar Syafiyah, An Nawawi membawa hadits ini dalam Bab, “Dianjurkannya menyemir uban dengan shofroh (warna kuning), hamroh (warna merah) dan diharamkan menggunakan warna hitam”.
Berdasarkan hal tersebut, maka hukum mewarnai rambut untuk para wanita selain warna hitam adalah halal kecuali jika ada unsur untuk merubah warna rambut seperti orang kafir dan hukumnya menjadi tidak diperbolehkan sebab masuk ke dalam masalah tasyabbuh [menyerupai] orang kafir. Sementara hukum tasyabbuh dengan orang kafir adalah haram berdasarkan dari sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka” (HR. Ahmad dan Abu Dawud. Syaikhul Islam dalam Iqtidho’ [1/269] mengatakan bahwa sanad hadits ini jayid/bagus)