Nifas Lebih Dari 40 Hari Bolehkah Sholat ??

  • 12 March 2021
  • Admin

Nifas lebih dari 40 hari bolehkah sholat. Wanita muslim banyak yang mempertanyakan bagaimana kalau darah nifas tidak berhenti setelah sudah sampai 40 hari, apakah masih dihukumi darah nifas atau tidak  dan apa dihukumi darah kotor(istihadhah)? Kalau saja darah yang masih termasuk darah nifas maka tidak diperbolehkan dalam mengerjakan ibadah sholat dan juga puasa. Sedangkan  jika ternyata itu termasuk darah istihadhah maka sebaliknya.

Nifas tidak memiliki batasan minimal nya. kalau saja wanita ini  melihat dirinya sendiri suci,  maka segeralah mandi  dan mengerjakan shalat. Begitulah pendapat dari mayoritas ulama . Lihat Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 41:6.

Dalam menentukan batasan berapa hari maksimalnya  para ulama memiliki selisih pendapat. Seperti hal nya Ulama Syafi’iyah memiliki pendapat kalau darah nifas batas maksimal nya sampai 60 hari. Tetapi ada juga para ulama yang mempunyai pendapat 40 hari.   Dan mereka memiliki alasan dalam memberikan pendapat dengan berdalil  hadist Ummu salamah, dimana ia berkata,

“ Dahulu dimasa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, wanita menunggu masa nifasnya selesai hingga 40 hari atau 40 malam.” ( HR. Abu Daud no.311, Tirmidzi no.139, Ibnu Majah no 648.Hadist ini dishahihkan Al Hakim dan disepakati oleh Adz Dzahabi. AL Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadist ini hasan. Sedang Syaikh Al Albani Mengatakan Shahih).
Dari hadits diatas merupakan  tidak menunjukkan batasan maksimal  keluarnya darah  selama 40 hari, tetapi menjelaskan umumnya keluarnya darah nifas sampai dengan   40 hari atau 40 malam.  Kalau  saja darah nifas masih keluar melebihi 40 hari  maka masih berlakunya darah nifas.

Syaikh ‘ Abdurrahman bin Nashir  As Sa’di mengatakan  berkata, “ Yang tepat , masa nifas tidak ada batasan minimal dan juga maksimalnya. Pembicaraan lama nifas sama dengan pembicaraan lamanya haidh ( artinya, tidak ada batasan minimal ataupun maksimalnya). “ ( Al Mukhtarot Al Jaliyah Masa – il Al Fiqhiyyah. Hal .39).

Syaikh As Sa’di mengatakan juga dalam kitab lainnya, “  Ketika darah kebiasaan itu ada, maka berlakulah hukum. Inilah yang ditunjukkan oleh dalil dan diamalkan  oleh para Muslimin.  Untuk menetapkan  berapa umur yang ditentukan dimana minimal seorang wanita  mengalami haidh atau untuk menetapkan  diusia berapa seorang wanita tidak mengalami haidh , dan juga menetapkan batas minimal atau maksimal nya , hal seperti itu tidaklah di temukannya dalil.