Pahala Puasa Anak Yang Belum Baligh

  • 01 August 2022
  • Admin

Pahala puasa Anak yang belum baligh.  Puasa ramadhan memang hukumnya wajib untuk yang sudah baligh , berakal, islam  untuk anak yang belum baligh  sebaiknya diperintahkan untuk melaksanakan ibadah puasa kalau mereka mampu. Para ulama mengatakan  anak-anaknya melakukan puasa sejak kecil. Hal ini sebagai  untuk melatih mereka dan membuat ikatan mereka dengan puasa.

Sikap sayang kepada anak adalah dengan memberikan perintah kepada mereka untuk selalu menjalankan syariat-syariat Islam . yang demikian ini sebagai pendidikan  yang baik dan pengasuhan yang baik dan pengasuhan yang sempurna.

Hadits  shahih dari Nabi Shallallahu alaihi wasallam:

“Seorang lelaki adalah pemimpin di rumahnya dan ia akan dimintai pertanggung –jawaban terhadap yang ia pimpin “.

Oleh  karena itu orang yang diberikan amanah berupa anak dan istri   mereka bertaqwa kepada Allah Ta’ala dalam menjaga mereka, dan hendaknya mereka diperintahkan untuk menjalankan apa-apa yang diperintahkan syariat Islam.

hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,

“Seorang ibu mengangkat anaknya. Lalu ia berkata pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, apakah ia sudah dikatakan berhaji?” Beliau bersabda, “Iya dan bagimu pahala.” (HR. Muslim no. 1336.)

Penulis kitab Mawahibul Jalil fii Syarh Mukhtashar Asy Syaikh Kholil (kitab fiqh Maliki) berkata tentang masalah anak kecil yang diperintahkan ketika ia telah berumur tujuh tahun,

“Al Qarafi mengatakan dalam kitab Al Yawaqit fil Mawaqit bahwa anak kecil ketika itu juga mendapatkan pahala karena telah melakukan amalan sunnah jika ia melakukannya. Alasannya adalah hadits Al Khats Amiyyah.”

Ibnu Rusyd mengatakan,

“Sesungguhnya anak kecil tidak dicatat baginya dosa. Namun dicatat baginya (pahala) kebaikan menurut pendapat yang shahih dari pendapat yang ada.”

Tidak ada khilaf (perselisihan antara para ulama) bahwa anak kecil diberi pahala dari ketaatan yang ia lakukan. Namun jika ia melakukan kesalahan (dosa), maka ia dimaafkan karena apa yang sengaja ia lakukan seperti dihukumi orang yang khotho’ (keliru).

Disebutkan dalam kitab Mukhtashor Al Wadhihah,

“Tidak diwajibkan haji bagi anak kecil laki-laki maupun perempuan sampai ia baligh (ditandai dengan mimpi basah dan pada wanita ditandai dengan haid). Akan tetapi tidak mengapa jika anak kecil tersebut berhaji. Mereka dinilai melakukan haji yang sunnah, demikianlah yang dimaksud dalam hadits.” Kemudian disebutkan dari Thalhah bin Musharrif, ia berkata, “Di antara akhlak kaum muslimin, mereka berhaji dengan anak-anak mereka dan ingin mendapatkan pahala dari Allah.”

Ibnu ‘Abdil Barr dalam At Tamhid mengatakan,

“Perintah untuk berhaji bagi anak kecil adalah perintah kebaikan dan sunnah. Mayoritas para ulama menghukumi amalan tersebut sunnah. Dan juga dikatakan bahwa tidak diingkari jika anak kecil tersebut dicatat kebaikannya di akhirat karena shalat, zakat, haji dan amalan kebaikan lainnya yang ia lakukan. Amalan yang ia lakukan tersebut dianggap amalan sunnah sebagai karunia dari Allah sebagaimana mayit diberi pahala karena sedekah yang diniatkan oleh orang yang masih hidup untuknya.”

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin ditanya: “apa hukum puasanya anak-anak?”

Beliau menjawab:

Puasanya anak-anak sebagaimana sudah kami jelaskan hukumnya tidak wajib, namun hukumnya sunnah. Jika mereka puasa maka mereka mendapat pahala. Namun mereka tidak berdosa jika tidak berpuasa. Namun hendaknya para wali mereka memerintahkan mereka agar terbiasa dengan puasa.

Demikian faedah ilmu yang kami dapat siang ini dan moga bermanfaat. Semoga semakin membuat kita semangat mendakwahi anak-anak kita (meskipun belum baligh) untuk beramal sholeh. Wallahu waliyyut taufiq.