Pembagian Warisan Jika Tidak Punya Anak Laki-Laki dalam Islam

  • 23 March 2021
  • Admin

Pembagian warisan jika tidak punya  anak laki-laki dalam islam pembagian waris dijelaskan begitu detail dan rinci. Untuk masalah pembagian warisan jika tidak punya anak laki- laki,  perlu dilihat terdahulu,  bagaimana kasus nya dan kondisi di dalam keluarga tersebut. Berikut  beberapa contoh kasus  untuk pembagian warisan jika tidak  mempunyai anak ,laki- laki  dalam islam beserta jawabannya:

- Seorang pria meninggal  dunia dan hanya meninggalkan 1 anak perempuan dan seorang ayah . maka pembagian warisan yang dimiliki seorang pria yang sudah meninggal adalah:

Ayah akan mendapatkan bagian : 1/6 ditambah dengan 2/6 ‘ ashobah. Sedangkan untuk si anak perempuan  mendapatkan bagian :1/2 dari harta warisan si ayah  nya. karena si pria hanya memiliki anak satu satunya dan anak tersebut berjenis kelamin perempuan dan tidak mempunyai anak laki-laki.
Dalil  dari pembagian waris  dalam islam  adalah Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wasallam bersabda:

“ Dari Ibnu ‘ Abbas radhiayallahu ‘ anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wa sallam bersabda, “ Berikan bagian warisan kepada ahli warisnya , selebihnya adalah milik laki-laki yang paling dekat dengan mayit.” ( HR. Bukhari. No. 6746 dan Muslim , No.1615)

Penjelasan hadist tersebut  Ibnu Rajab Rahimullah berkata “ hadits ini mencakup segala hukum waris dan sudah terhimpun di dalamnya .” ( Jaami’ Al-‘Ulum wa Hikam,2:419)
Para ulama memiliki perbedaan pendapat dalam memaknai hadist  ini “  Berikan bagian warisan kepada ahli warisnya”,  ada ulama yang memiliki pendapat tentang makna hadis ini dari al-faraidh  adalah ashabul furudh yang telah ditetapkan di dalam kitab suci Al Qur’ an.

Apa saja yang masih tersisa setelah ashabul furudh diberi, maka  di utamakan atau di dahulukan keluarga  laki-laki terdekat  dengan si mayit. Dan yang di maksud al-awla  di dalam hadist merupakan al-aqrab, yang paling dekat. Laki-laki yang paling dekat , iyulah ashabah yang paling dekat. Maka sisanya yang mendapatkan jatah ‘ ashabah (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:419-420)