Pembagian warisan menurut islam Islam memiliki ilmu waris yang sangat sedikit sekali seorang muslim yang mempelajari nya. ada hadist marfu’ telah disebutkan “ Wahai Abu Hurairah, pelajarilah ilmu faroidh ( Ilmu waris) dan dan ajarkanlah karena ilmu tersebut adalah separuh ilmu dan saat ini telah dilupakan. Ilmu waris lah yang akan terangkat pertama kali dari umatku” ( HR. Ibnu Majah, Ad Daruquthni, Al Hakim, Al Baihaqi, Hadist ini dhoif).
Tetapi telah ditunjukkan kemuliaan ilmu waris karena Allah ta’ala telah memberikan rincian dalam al quran mengenai hitungan warisan. Dan Allah ta’ala yang telah memberikan hukum seadil-adilnya. Berbeda dengan apa yang dianggap oleh sebagian orang yang telah menganggap hukum Allah itu tidak adil kaeran mereka suuzhonnya kepada sang kholiq.
Berikut ini penulis akan meringkas mengenai waris. Dengan sederhana yang dirujuk dari kitab fikih Syafi’I Matan Ghoyah wat Taqrib( Matan Abi Syuja’) :
Untuk ahli Waris dari laki-laki ada 10 yaitu:
1. Anak Laki-laki
2. Cucu laki-laki dan seterusnya sampai ke bawah
3. Ayah
4. Kakek dan seterusnya ke atas
5. Saudara laki-laki
6. Anak-laki-laki dari saudara laki-laki (keponakan) walaupun jauh ( seperti anak dari keponakan)
7. Paman
8. Anak laki-laki dari paman (sepupu) Walaupun jauh
9. Suami
10. Bekas budak laki-laki yag dimerdekakan
Ahli Waris dari perempuan ada 7 :
[1. Anak Perempuan
2. Anak Perempuan dari anak laki-laki (cucu perempuan) dan seterusnya ke bawah
3. Ibu
4. Nenek dan seterusnya ke atas
5. Saudara perempuan
6. Istri
7. Bekas Budak perempuan yang dimerdekakan
Hak waris yang tidak bisa gugur:
1. Suami dan istri
2. Ayah dan ibu
3. Anak kandung (anak laki-laki atau perempuan)
Yang tidak mendapatkan Waris da tujuh :
1. Budak laki-laki maupun perempuan
2. Budah yang merdeka karena kematian tuannya ( mudabbar)
3. Budak wanita yang disetubuhi tuannya dan melahirkan anak dari tuannya (ummul walad)
4. Budak yang merdeka karena berjanji membayarkan kompensasi tertentu pada majikannya ( Mukatab)
5. Pembunuh yang membunuh orang yang membunuh orang yang memberi waris
6. Orang yang murtad
7. Berbeda agama
Begitulah ulasan singkat tentang pembagian warisan menurut islam. Semoga bermanfaat