Pembagian Zakat Sesuai Syariat Islam

  • 25 May 2021
  • Admin

Ketentuan zakat fitrah yaitu mengeluarkan harta kita yang berupa  makanan pokok sebesar 2,5 kilogram sampai 3,5 liter yang bisa dipakai sehari hari dan disalurkan kepada orang yang tidak mampu. Waktu untuk mengeluarkan zakat fitrah ini pada bulan suci Ramadhan yaitu sebelum sholat idul fitri dan dikerjakan hanya satu tahun sekali.

Harta yang dikeluarkan dalam berzakat fitrah bukan hanya makanan pok atau beras saja, tetapi jika kita ingin memberikan selain itu, bisa juga kita membayarkan dalam bentuk uang . ketentuan dalam

berzakat menggunakan uang, kita harus sesuaikan harga makanan pokok yang dikonsumsi oleh pemberi zakat.
Selain zakat fitrah ada juga zakat maal. Zakat maal / atau harta dibagi menjadi beberpa bagian yaitu zakat profesi atau penghasilan,saham, perusahaan dan juga masih banyak yang lainnya.

Dalam menyalurkan zakat maal  ada beberapa ketentuan yang wajib diketahui  yaitu:
-          Harta yang dapat dimiliki,disimpan ,dikuasai dan dihimpun.
-          Harta yang dimiliki bisa diambil manfaatnya sesuan dengan Ghalibnya  seperti, mobil,hasil pertanian,uang,emas, perhiasan dan juga rumah

Semua muslim diwajibkan untuk mengeluarkan zakat atau harta yang dimilikinya  yang dimana mempunyai ketentuan zakat sesuai syariat sebesar 2,5 persen dari total jumlah yang dimiliki. Dan harta yang dimiliki  ada syarat dan ketentuannya. Yaitu : dimiliki penuh,bisa bertambah dan berkembang, melebihi dari kebutuhan pokok , tidak mempunyai hutang, sudah cukup nisab nya.
Jadi kalau harta kita sudah mencapai satu nisab atau 85 gram emas , maka itu termasuk sudah memenuhi ketentuan zakat maal, dan kita wajib untuk mengeluarkan zakat . contoh perhitungan zakat maal dibawah ini:

Andi mempunyai emas yang sudah disimpannya   dalam waktu satu tahun dengan harga Rp.150 juta. kalau saat ini emas per gram nya adalah Rp.920rb maka nisab zakat(85 gram) adalah  Rp. 78.200.000
Jadi Andi mempunyai kewajinam mengeluarkan zakat maal dengan besaran uang yang akan dizakatkan .kita dihitung seperti dibawah ini:
2,5 persen x Rp 150juta = 3.750.000
 
Begitulah sedikit penjelasan tentang ketentuan dan pembagian zakat sesuai syariat. Semoga bermanfaat