Pemberian Nama Bayi Menurut Islam

  • 13 March 2021
  • Admin

Di dalam islam pemberian nama  seorang anak bayi  merupakan hak Ayah  dan tidak ada ulama yang berselisih . pemberian nama terbaik di dalam islam untuk anak laki-laki namanya abdullah dan Abdurrahman.

Di dalam Kitab Al Adzkar,Imam An Nawawi  Asy Syafi’I rahimahullah telah menyebutkan Bab “ Penjelasan  nama yang paling di cintai oleh Allah” Lalu beliau membawakan dua hadist sebagai berikut.
Dari ibnu ‘ Umar , Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wa sallam bersabda,

“ Sesungguhnya nama kalian yang paling dicintai di sisi Allah adalah ‘ Abdullah dan ‘ Abdurrahman.” ( HR.Muslim no.2132)

Dari Jabir bin ‘ Abdillah, ia berkata,
“ Seorang laki-laki diantara kami ada yang memiliki anak, kemudian dia memberi nama “ Al Qasim”. Maka kami berkata, “ Kami tidak akan menjuluki kamu dengan Abu Al Qosim dan kami tidak akan memuliakannya. Lalu orang tersebut memberitahu kan kepada Nabi shallallahu ‘ alaihi wa sallam . Maka beliau bersabda, “ Berilah nakamu nama Abdurrahman.” ( HR. Bukhari no.6186)

Nama dari Abdullah dan juga Abdurrahman mengandung sifat penghambaan yang khusus antara hamba dan Allah  selain dengan nama-nama (yang bersandar pada asmaul husna) lainnya.  Sebab  nama ‘Abdullah mengandung sifat ubudiyah (penghambaan dalam ibadah) dan ini  memiliki kaitan antara Allah dan juga hambanya.    Nama ‘Abdurrahman juga memiliki kandungan sifat ubudiyah(penghambaan) sebab Ar rahman merupakan sifat rahmat yang khusus antara hama dan Allah subhanahu wa ta’ala.

Nama  dalam bahasa arab disebut dengan isim. Yang memiliki makna  ‘ Alamat’(tanda). Isim juga memiliki makna As samuu (sesuatu yang tinggi). Oleh karena itu isim(nama) merupakan tanda yang paling tinggi(mencolok) pada setiap orang.

Dengan kita mempunyai nama , kita bisa membedakan seseorang  dengan yang lainnya.  Karena begitu pentingnya   setiap orang memiliki nama,   ketika pakar hadist  pernah menemukan  hadist yang dimana terdapat seorang perawi yang Mubham (tidak dikenal namanya) , mereka pun mengambil keputusan dengan mendhoifkan hadits tersebut hingga  sudah sampai diketahui dengan jelas siapa nama perawi tersebut.