Pendapat Ulama soal Memajang Gambar atau Lukisan

  • 07 January 2022
  • Admin

Dari kalangan ulama terdapat perbedaan pendapat tentang permasalahan ini, pastinya perbedaan itu suatu hal keberkahan bagi kita, karena dengan adanya perbedaan kita bisa menerapkan adab dalam bertoleransi dan juga  saling menghargai atas sesama yang berbeda dengan kita. Seperti Diriwayatkan dari “Ubadillah bin ‘ Abdullah bahwa ia berkunjung kepada abu Thalhah al-Anshari  untuk menjenguknya disana terdapat Sahl bin Hunaif , lalu Abu Thalhah memerintahkan seseorang untuk melepaskan tikar yang berada dibawahnya, melihat hal  seperti itu, Sahl bertanya  “Kenapa engkau melepasnya?”

Abu Thalhah menjawab: “Sebab pada tikar itu terdapat gambar, dan Rasulullah telah mengatakan tentang larangan menyimpan  gambar, seperti  halnya yang engkau tahu “
Sahl bin hunaif pun menyanggahnya dengan mengatakan , “ Bukankah rasulullah mengatakan ; “kecuali gambar yang ada di pakaian? “”

“Abu thalhah menjawab Iya memang , tapi melepaskan (tikar) lebih menentramkan hatiku”    ( HR. An-Nasa’i)
Hadits Riwayat Baihaqi yang lain menjelaskan  “  Sesungguhnya Malaikat tidak masuk pada rumah yang terdapat gambar di dalamnya ”

Hadits diatas yang diriwayatkan oleh Baihaqi,  akan dipahami   kalau menyimpan gambar di dalam rumah merupakan sebuah larangan syariat yang tidak bisa kita toleransi. Tetapi hadits yang diriwayatkan  oleh An-Nasa’I sangat lah berbeda .

Maka dari itu kita bisa menyimpulkan bahwa  adanya saling berbeda pendapat di dalam menentukan kategori lukisan dan gambar yang dilarang oleh  syara’’  dan para ulama telah menyepakati kalau saja keharaman suatu gambar  jika memiliki  kategori seperti di bawah ini.

“ Maka dapat dipahami bahwa gambar yang disepakati keharamannya adalah gambar yang terkumpul di dalamnya lima hal . pertama , gambar berupa manusia atau hewan . kedua,  gambar dalam bentuk  yang sempurna, tidak terdapat sesuatu yang mencegah hidupnya gambar tersebut, seperti kepala yang terbelah, separuh badan, perut, dada, terbelahnya perut terpisah bagian tubuh. Ketiga, gambar berada di tempat yang dimuliakan, bukan berada di tempat yang biasa diinjak dan direndahkan.

Keempat , terdapat bayangan dari gambar tersebut dalam pandangan mata. Kelima, gambar bukan untuk anak-anak kecil dari golongan wanita. Jika salah satu dari kelima hal diatas tidak terpenuhi, maka gambar demikian merupakan gambar yang masih diperdebatkan di antara ulama. Meninggalkan ( menyimpan gambar demikian) merupakan perbuatan yang lebih wira’I dan merupakan langkah hati-hati dalam beragama “ ( Sayyid alawi al – Maliki al- hasan, Majmu Fatawa wa ar-Rasa’il hal . 213)

Kalau kita melihat referensi  diatas, maka gambar dan lukisan yang biasa dipasang disetiap rumah  masih tergolong  gambar yang diperdebatkan oleh kalangan ulama tentang boleh atau tidaknya menyimpan gambar atau lukisan di dalam rumah. Lukisan atau gambar yang dipajang dirumah biasanya hanya berbentuk datar dan tidak ada bayangannya.
Kita diperbolehkan untuk memilih salah satu pendapat dari kalangan ulama antara pendapat ulama yang menyikapi gambar atau lukisan makhluk hidup yang sebagai penghias rumah, selama pilihan kita ini atas dasar pendapat tersebut bukan atas jalan meremehkan urusan agama (tasahul fid din) . yang pokok diperhatikan adalah tidak dibolehkan ada pengkultusan berlebihan atas gambar atau lukisan yang dipajang di rumah.

Saran dari penulis:  jika kita orang yang awam dan masih belajar dalam memperdalam ilmu agama , lebih baik  mengambil pendapat tidak memajang gambar atau lukisan di dalam rumah. Dengan itu kita akan aman dan tidak ada ke khawatiran . dan insya allah kita akan mendapatkan pahala karena menjalankan apa yang allah ta’ala perintahkan .