Kata qurban berasal dari Bahasa Arab “Qariba” yang berarti dekat atau mendekatkan. Dengan kata lain qurban merupakan suatu hal yang dilakukan sebagai tanda untuk mendekatkan diri kepada kepada Allah dengan cara menyembelih hewan. Hewan yang disembelih atau di qurban merupakan hewan ternak yaitu, sapi, kambing, domba, dan unta.
Qurban dilakukan pada tanggal 10 Dzulhijah bertepatan dengan hari raya Haji atau Idul Adha. Sama halnya dengan melakukan hari raya lainnya, hari raya qurban juga memiliki tata cara dan proses yang dilakukan berdasarkan syariat.
Ibadah melakukan qurban sendiri dalam ajaran islam hukumnya sunnah muakad, yang artinya sunnah yang dikuatkan. Menurut pendapat beberapa ulama bahwa sunnah muakad harus dilakukan oleh beberapa orang mampu, mampu dari segi material atau dapat membeli hewan ternak untuk diqurbankan. Sedangkan bagi orang orang yang tidak mampu hukumnya adalah sunnah.
Menurut Imam Abu Hanifah, hukum qurban bagi mereka yang mampu dan sedang tidak dalam keadaan bepergian hukumnya wajib. Jadi, apa hukum, dalil qurban beserta artinya sebenarnya?
Secara tidak langsung, Allah memerintahkan umat Islam untuk ber qurban melalui surat Al Kautsar Ayat 2 yang bunyinya:
“Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berqurbanlah.”
Pada penggalan ayat Quran di atas Allah mengisyaratkan bahwa selain salat, umat Islam dianjurkan untuk berqurban. Dalam hal ini, menyembelih hewan sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah.
Selain surat Al Kautsar, pembahasan tentang qurban saat Idul Adha juga bisa kita lihat di Al Quran surat Al Hajj ayat 34 yang berbunyi,
Artinya: Dan bagi tiap-tiap umat telah kami syariatkan penyembelihan (qurban) supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya, dan berilah kabar gembira pada orang-orang yang tunduk (patuh) pada Allah.
Ayat di atas dikuatkan lagi dengan firman Allah yang tertuang dalam Al Hajj 36-37, yaitu:
“Maka makanlah sebagiannya (daging qurban) dan berilah makan orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (orang yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Daging daging qurban dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai keridhaan Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.”
Berdasarkan tiga ayat di atas dapat disimpulkan bahwa berqurban merupakan suatu ibadah yang disyariatkan terhadap orang yang mampu. Jadi jika memiliki kemampuan untuk membeli dan menyembelih hewan qurban, sebaiknya kita berqurban sesuai dengan ketentuan agar dapat mendekatkan diri kepada Allah
Dalil qurban beserta artinya juga bisa kita temukan dalam hadist. Karena selain Al Quran, hadist merupakan pedoman umat Islam dalam menjalankan ibadah dan kehidupan sehari-hari agar sesuai dengan tuntunan Allah dan Nabi Muhammad. Sebagaimana dengan hadist tentang waktu ber qurban yang dianjurkan berikut:
”Barangsiapa menyembelih sebelum shalat, hendaknya ia menyembelih seekor kambing lagi sebagai gantinya. Barangsiapa belum menyembelih, hendaknya ia menyembelih dengan nama Allah.”
Dari hadits di atas bisa disimpulkan bahwa menyembelih hewan qurban sebelum shalat Idul Adha sangat tidak disarankan, Sebaiknya penyembelihan hewan qurban dilakukan setelah shalat dengan ketentuan tertentu.