Pengertian Zakat Dalam Islam

  • 06 May 2021
  • Admin

Kata dari Zakat asal katanya Zaka yang memiliki arti membersih kan atau mensucikan. Zakat juga bisa diberi arti suatu pemberian yang didapatkan melalui harta dan ukuran tertentu . zakat adalah rukun islam yang ke empat yang sebagai seorang Muslim wajib dalam melaksanakannya, dengan mengeluarkan  zakat menjadi salah satu bentuk syukur kepada Allah subhanahu wa ta’ala  atas semua nikmat harta yang telah di berikan. Allah subhanahu wa ta'ala   berfirman , Yang artinya

“ Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan tidak yang tidak berjunjung, pohon kurma,tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya,zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya), dan tidak sama(rasanya), Makanlah dari buahnya(yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah,dan tunaikan lah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya); dan janganlah kamu berlebih-lebihan.Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” ( QS.Al-An’am ayat 141).
Zakat oleh Allah subhanahu wa ta’ala  sudah diwajibkan sejak zaman Nabi Ibrahim Alaihissalam dan para nabi sesudahnya. Yang sesuai dengan firman Allah subhanahu wa ta’ala yang artinya

“ Dan Kami menjadikan mereka itu(Ibrahim,Luth,Ishaq,Ya’kub) sebagai pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami,dan Kami wahyu kan kepada mereka agar berbuat kebaikan melaksana kan sholat,menunaikan zakat,dan hanya kepada kami mereka menyembah,” (QS.Al-Anbiya ayat 73)

 “Dan sesungguhnya Allah telah mengambil perjanjian dari Bani Israil dan Kami telah mengangkat dua belas orang pemimpin di antara mereka.Dan Allah berfirman, “Aku bersamamu. “Sesungguhnya jika kamu melaksana kan sholat dan menunaikan zakat serta beriman kepada rasul-rasul-Ku dan kamu bantu mereka dan kamu pinjamkan kepada Allah pinjaman yang baik,pasti akan aku hapus kesalahan-kesalahanmu, dan pasti akan Aku masukkan ke dalam surge yang mengalir dibawanya sungai-sungai.Tetapi,barang siapa kafir di antaramu setelah itu,maka sesungguhnya dia telah tersesat dari jalan yang lurus. “ (QS. Al – Maidah ayat 12)

“ Dan ia(Ismail) menyuruh ahlinya untuk bersembahyang dan menunaikan zakat,dan ia adalah seorang yang diridhai di sisi tuhannya.” (QS.Maryam ayat 55).
“Dan Dia menjadikan aku(Isa) seorang yang diberkati dimana saja aku berada dan Dia memerintah kan kepadaku (mendirikan) salah dan (menunaikan ) zakat selama aku hidup.”  (QS. Maryam ayat 31)
Dari dalil-dalil alquran diatas kita bisa simpulkan kalau zakat di dalam islam merupakan suatu Rukun islam yang ke empat dan wajib bagi kita seorang muslim yang mempunyai kelebiaha harta untuk mensucikan hartanya dengan cara mengeluarkan zakat kepada orang yang Fakir Miskin, karena ada sedikit hak orang yang fakir dan miskin dari harta yang dimiliki.