Zakat di islam ada dua jenis nya yang biasa digunakan sebagai membantu dalam pengurangan kemiskinan yaitu zakat maal atau zakat harta dan zakat profesi. Untuk penerima zakat ada delapan golongan yaitu fakir,miskin,amil,muallaf,riqab (membebaskan budak atau hamba sahaya),gharim, fisabilillah dan juga ibnu sabil.
Untuk jenis zakat maal adalah zakat yang hasilnya dari perniagaan,pertanian,pertambangan,hasil laut, emas dan perak.
Kalau zakat profesi merupakan zakat yang disalurkan dari hasil profesi bila harta yang dimiliki sudah mencapai nisab. Untuk hasil profesi yang didapat dari sumber pendapatan seperti pegawai swasta , konsultan,notaris, pegawai negeri. Ulama ahli fikih kontemporer berpendapat dan juga sepakat jika hasil dari profesi termasuk juga harta yang wajib dikeluarkan zakatnya.
indonesia adalah Negara yang memiliki penduduk yang beragama islam terbesar di dunia. Jadi zakat di Indonesia mempunyai peluang yang sangat besar jika dapat dilaksanakan dengan optimal. Oleh karena itu kalau saja zakat bisa dilakukan dengan baik secara maksimal ,maka masalah kemiskinan di Negara ini bisa teratasi dengan baik. Seperti yang dikatakan oleh kepala BAZNAS, Menurutnya jika Setiap tahunnya Indonesia mempunyai peluang zakat yang akan semakin terus naik pada setiap tahunnya.
Oleh karena itu setiap dana zakat yang terkumpul, bisa langsung disalurkan kepada yang membutuhkan dan Dana zakat juga bisa dipakai untuk membantu para UMKM yang memiliki usaha menjual produk halal dan juga bisa menjadikan instrument di bidang keuangan syariah dalam pengembangan usaha. Dengan begitu dana zakat juga menjadi salah satu pendukung industri Halal Di Indonesia.