Perintah untuk umat muslim berinfak telah dijelaskan dalam alquran dalam surat QS.Ali – Imran ayat 134 yang berbunyi “ yaitu orang-orang yang manafkahkan (hartanya). Baik di waktu lapang maupun sempit,dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan (kesalahan)orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan. “
Perlunya diketahui bahwa hukum infaq ada dua jenis , berikut penjelasannya:
1. Infaq Wajib. Dalam pelaksanaan infaq wajib adalah memberi bantuan kepada keluarga terdekat seperti anak,istri,dan juga kedua orang tua. Suatu prioritas memberikan infaq sesuai syariah islam kita berinfaq kepada keluarga terdekat. Yang diatur dalam alquran dan hadist . salah satu dalil alqurannya QS Al baqarah ayar 233 yang isinya terdapat mewajibkan bagi setiap suami memberikan nafkah yang baik kepada isteri.
2. Infaq Sunnah. Merupakan hukum dalam memberikan infaq terhadap orang lain yang bukan keluarga terdekat. Tetapi dalam memberikan infaq sunnah harus memprioritaskan dari keluarga terdekat dulu.
Sebagai sesama muslim kita memang mewajibkan saling memberikan infaq secara bebas . boleh memberikan infaq kepada orang miskin, dhuafa dan juga anak yatim. Tetapi , secara syariat nya kita wajib memprioritaskan memberikan infaq sesuai syariat islam yaitu mendahulukan keluarga terdekat , keluarga jauh,tetangga,ataupun teman dekat yang kondisinya sangat membutuhkan secara ekonomi.
Begitulah pengetahuan tentang prioritas memberikan infaq sesuai syariah islam . Allah telah berjanji jika kita sebagai seorang muslim terbiasa ber infaq ,maka harta yang kita punya tidak akan habis. Dan berinfaq itu bisa membuat rezeki kita semakin lancer dan juga berkah.