Protokoler penyembelihan Hewan Qurban Di masa Pandemi. Dalam merayakan hari raya idul adha di indonesia kita pernah mengalami nya di masa pandemi covid 19 di tahun 2020 di tahun tersebut pemerintah telah mengatur secara baik regulasi dalam penyembelihan hewan qurban guna untuk mengantisipasi penyebaran virus corona .
Adapun telah pada saat itu telah beredar surat edaran protokoler dari kemenag (kementerian agama) no.18 tahun 2020 tentang penyelenggaraan sholat idul adha dan juga penyembelihan hewan qurban pada saat itu tahun 1441 H / 2020 M menuju masyarakat produktif dan aman dari covid.
Diketahui surat edaran tersebut secara rinci mengatur persyaratan khusus yang wajib dipenuhi oleh para panitia penyembelihan qurban pada masa new normal ini.
Mereka diwajibkan untuk selalu menerapkan Physical distancing (jaga jarak) ketika akan melaksanakan penyembelihan sampai dengan pembagian daging qurban kepada para Mustahik (penerima).
Berikut aturan protokoler kesehatan yang harus dipatuhi oleh para panitia qurban:
1. Pemeriksaan kesehatan awal yaitu Petugas selalu mengukur suhu tubuh di jalur / pintu masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu
2. Membuat panitia khusus pada area penyembelihan dan penanganan daging, tulang, serta jeroan
3. Para panitia yang melakukan penyembelihan, pengulitan , pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang dan sarung tangan selama di area penyembelihan.
4. Penyelenggara harus selalu mengedukasi para panitia agar tidak menyentuh mata , hidung, mulut dan telinga serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
5. Panitia menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk / bersin/ meludah.
6. Untuk panitia yang selalu berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu keluarga.
Untuk alat-alat yang digunakan untuk penyembelihan harus diterapkan sistem satu orang satu alat. Kalau di dalam kondisi tertentu seorang panitia diharuskan untuk menggunakan lat lain maka wajib dalam melakukan penyemprotan desinfektan sebelum dipakai kembali.
Tetapi di tahun 2022 ini insya allah protokoler penyembelihan hewan qurban di masa pandemi tidak perlu kita lakukan lagi. Sebab di bulan lalu yaitu bulan mei 2022 untuk tanggalnya penulis lupa , kalau presiden jokowi telah memberikan instruksi bahwa indonesia sekarang ini sudah akan menuju endemi, karena penyebaran virus covid 19 telah bisa ditekan. Karena kasus masyarakat yang terjangkit virus corona sudah semakin hari semakin berkurang dan yang sembuh dari virus ini sudah semakin banyak.
Pada hari raya idul fitri 1443 h /2022 kemarin juga masyarakat sudah diperbolehkan untuk melakukan mudik ke kampung halaman dan juga dalam pelaksanaan ibadah shalat ied sudah diperbolehkan melaksanakan di lapangan . dan juga sudah diperbolehkannya melaksanakan takbir keliling di malam hari raya idul fitri.
Maka bisa kita menyimpulkan pada tahun ini dalam menjalankan ibadah penyembelihan hewan qurban , masyarakat indonesia tidak perlu lagi melakukan protokoler penyembelihan hewan qurban di masa Pandemi.
Sebagai umat islam kita selalu membutuhkan untuk pasrah kepada allah subhanahu wa ta'ala , wujud nya adalah lewat berdzikir dan doa kita. Jadi, hanya bergantung pada sebab prokes dan obat-obatan. Marilah kita bergantung kepada allah yang akan mengangkat kesulitan kita.
Semoga jadi pelajaran penuh manfaat , semoga pandemi ini segera berakhir di tahun ini. Dan di tahun berikutnya tidak ada lagi pandemi-pandemi lain lainnya.