Rukun dan Syarat Sah Nikah dalam Islam, Menikah adalah salah satu cara yang harus dilakukan oleh setiap pasangan manusia yang ingin menjalin kehidupan berumah tangga. Dalam Islam, menikah adalah sunnah bagi umat muslim. Bagi orang orang yang hendak melakukan pernikahan, penting halnya untuk mengetahui syarat dan rukun nikah dalam Islam.
Dalam hadist Imam Bukhari, diriwayatkan Rasulullah SAW bersabda: “Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu menikah, maka menikahlah. Karena menikah lebih dapat menahan pandangan dan lebih memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa, karena puasa dapat menahan syahwatnya.”
Rukun dan Syarat Sah Nikah
Untuk melangsungan pernikahan, dalam Islam diwajibkan untuk memenuhi syarat dan rukun nikah agar nikah dapat dikatakan sah. Selain sama sama memiliki kepercayaan dan agama yang sama, ada beberapa syarat lain yang harus dipernuhi.
Syarat Sah Nikah dalam Islam
Berlangsungnya acara pernikahan tidak akan dapat dikatakan sah apabila beberapa syarat nikah berikut tidak dapat dipenuhi.
Ada Calon Mempelai Laki-laki dan Perempuan
Sudah jelas, syarat sah nikah pertama adalah adanya calon mempelai laki laki dan calon mempelai perempuan, sebab dalam proses akad tidak dapat diwakilkan. Perlu diperhatikan juga bahwa para mempelai tidak boleh menikahi orang yang haram untuk dinikahi seperti memiliki pertalian darah, memiliki hubungan persusuan, dan memiliki hubungan kemertuaan.
Ada Wali untuk Mempelai Perempuan
Syarat nikah selanjutnya adalah wali nikah dari pihak perempuan. Wali nikah dari pihak perempuan dapat dilakukan oleh salah seorang dari pihak ayah perempuan misalnya seperti ayah, kakek, dan saudara dari garis keturunan ayah. Orang-orang yang berhak jadi wali di antaranya ayah, kakek dari pihak ayah, saudara laki-laki kandung, saudara laki-laki satu ayah, saudara kandung dari ayah, dan anak laki-laki dari saudara kandung ayah.
Ada Saksi dari Kedua Belah Pihak
Dalam melangsungkan sebuah pernikahan dibutuhkan juga dua bela pihak saksi. Adapun syarat orang yang dapat menjadi saksi yaitu beragama Islam, sudah berusia baligh, berakal sehat, merdeka, laki laki dan adil. Saksi bisa berasal dari pihak keluarga, tetangga, dan orang yang dipercaya seperti sahabat sebagai saksi.
Ada Mahar
Mahar atau yang biasa dikenal dengan mas kawin juga sangat penting keberadaannya sebagai altar pernikahan dan menjadi syarat dari nikah dalam ajaran Islam. Mahar yang diberikan bisa berupa harta yang diberikan oleh pihak laki-laki kepada pihak perempuan. Mahar dalam agama Islam menggunakan nilai uang sebagai acuan. Mempelai perempuan bisa meminta harta seperti uang tunai, emas, tanah, rumah, kendaraan, dan benda berharga lainnya.
Ijab dan qabul
Ijab dan Qabul dimaknai sebagai janji suci kepada Allah SWT di hadapan penghulu, wali, dan para saksi. Pelaksanaan ijab qabul merupakan syarat wajib sah agar kedua mempelai dapat dianggap sah sebagai pasangan suami istri.
Rukun Sah Nikah dalam Islam
Sebelum melakukan syarat sah untuk menikah, perlu diketahui juga rukun nikah sah dalam ajaran Islam yang juga perlu untuk dipenuhi.
Mempelai pria dan wanita sama-sama beragama Islam
Mempelai laki-laki tidak termasuk mahram bagi calon istri
Wali akad nikah dari perempuan bersedia menjadi wali
Kedua mempelai tidak dalam kondisi sedang ihram.
Pernikahan berlangsung tanpa paksaan.
Itulah beberapa syrat dan rukun nikah dalam Islam yang wajib untuk ketahui. Jika salah satu rukun maupun syarat tidak mampu terpenuhi maka pernikahan dapat dikatakan tidak sah.