Rukun Pernikahan dalam Islam Lengkap dengan Tujuannya

  • 10 July 2021
  • Admin

 

Rukun Pernikahan dalam Islam Lengkap dengan Tujuannya Pada dasarnya, melangsungkan acara pernikahan wajib mengikuti aturan aturan yang berlaku pada tradisi, budaya dan agama yang berlaku pada kedua mempelai yang akan melangsungkan pernikahan. Dalam ajaran agama islam, untuk melangsungkan pernikahan wajib memenuhi rukun islam yang diantaranya seperti 

Rukun Nikah dalam Islam

Pengantin laki-laki

Pengantin perempuan

Wali

Dua orang saksi laki-laki

Ijab dan Qabul (akad nikah)

Tujuan Menikah Menurut Agama Islam

1.Penyempurna Agama

Tujuan yang pertama adalah sebagai penyempurna agama, dalam salah satu hadis dijelaskan bahwa ada dua hal yang dapat merusak agama seseorang. Yang pertama adalah kemaluannya dan yang kedua adalah perutnya, salah satu cara yang dapat kita lakukan untuk mencegah hal-hal yang merusak agama tersebut adalah dengan cara menikah

2.  Melaksanakan Perintah Allah menjelaskan dalam surat An-Nur ayat 32 agar hambanya menikah dan tidak perlu memikirkan tentang rezeki karena Allah berjanji akan memenuhi nya.

Surat tersebut berbunyi: “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.”

3. Sunnah Rasul

Salah satu perintah yang ditekankan oleh Rasulullah kepada hambanya adalah menikah, hal ini bukanlah tanpa alasan melainkan agar para pengikutnya dijauhkan dari hal-hal yang dilarang oleh agama seperti berzina. Rasulullah menyebutkan bahwa salah satu cara yang dapat dilakukan untuk menghindari zina adalah dengan menikah

4. Menghindari Hal-hal yang Dilarang Agama

Seperti yang sudah ditekankan di atas bahwa zina termasuk dalam salah satu hal yang dilarang oleh agama. Oleh karena itu ditekankan bagi seluruh umat Muslim untuk menikah guna menghindari zina

5. Mempererat Tali Silaturahmi

Perlu anda ketahui bahwa menikah bukan hanya menyatukan dua kepala atau mempelai pria dan mempelai wanita saja, melainkan dengan menikah akan mempererat tali silaturahmi diantara keduanya.

Setelah melangsungkan pernikahan dan kedua mempelai sudah dianggap sah baik dari pandangan sosial maupun secara agama, maka barulah boleh kedua mempelai tersebut melanjutkan ke tahap saling mengenal antara satu sama lainnya melalui proses menjalani kehidupan berumah tangga.

 Dalam menjalankan kehidupan berumah tangga kedua mempelai harus mampu menjalankan kewajiban dan peran mereka masing masing, baik menjadi seorang suami maupun menjadi seorang istri.