Sekilas Tentang Ibadah Qurban. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman yang artinya,”Maka shalatlah untuk Rabbmu dan sembelihlah hewan.” (QS. Al Kautsar: 2).
Syaikh Abdullah Alu Bassaam mengatakan, “Sebagian ulama ahli tafsir mengatakan; Yang dimaksud dengan menyembelih hewan adalah menyembelih hewan qurban setelah shalat Ied”. Pendapat ini dinukilkan dari Qatadah, Atha’ dan Ikrimah (Taisirul ‘Allaam, 534 Taudhihul Ahkaam, IV/450. Lihat juga Shahih Fiqih Sunnah II/366).
Dalam istilah ilmu fiqih hewan qurban biasa disebut dengan nama Al Udh-hiyah yang bentuk jamaknya Al Adhaahi (dengan huruf ha’ tipis)
Pengertian Qurban
Di negeri kita indonesia ini masyarakat menyebutnya dengan istilah Qurban. Tetapi kalau dilihat ilmu syarí, ada istilah lain lagi yaitu Udhiyah . Istilah udhiyah inilah yang biasa dimaksud untuk qurban menurut pemikiran kita.
Kalau secara bahasa udhiyah berarti kambing yang disembelih pada waktu mulai akan siang dan waktu setelah itu. Ada juga yang memaknakan secara bahasa dengan kambing yang disembelih pada Idul Adha. Bentuk jamak (plural) adalah al-aadhahi.
Kalau dilihat dari istilah syar’I , udhiyah adalah hewan ternak yang disembelih pada hari nahr (Idul Adha) dan hari-hari tasyriq dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah dengan Syarat-syarat Khusus. ( Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 5:74 dan Mulakhash Fiqh Al- Íbadat, hlm. 790.)
Hikmah di Balik Qurban
1. Qurban dilakukan dalam rangka bersyukur kepada Allah atas nikmat hayat (kehidupan ) yang diberikan.
2. Qurban dilaksanakan untuk menghidupkan ajaran Nabi Ibrahim- Kholilullah alaihi salam (Kekasih Allah ) yang ketika itu Allah Memerintahkan beliau untuk menyembelih anak tercintanya sebagai tebusan yaitu Ismail alaihissalam ketika hari an-nahr( Idul Adha).
3. Agar setiap mukmin mengingat kesabaran Nabi Ibrahim dan Ismail alaihissalam, yang ini membuahkan ketaatan kepada Allah dan kecintaan kepada-Nya lebih dari sendiri dan anak. Pengorbanan seperti inilah yang menyebabkan lepasnya cobaan. Sehingga yang sebelumnya akan disembelih adalah Ismail, akhirnya seekor domba yang disembelih. Jika setiap mukmin mengingat kisah ini, seharusnya mereka mencontohkan dalam bersabar ketika melakukan ketaatan kepada Allah dan Seharusnya mereka mendahulukan kecintaan Allah dari hawa nafsu dan syahwatnya.( Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 5:76)
4. Ibadah Qurban lebih baik daripada bersedekah dengan uang yang senilai dengan hewan qurban.
Ibnu Qayyim Rahimahullah Berkata , “Penyembelihan yang dilakukan pada waktu mulia lebih afdhal daripada sedekah senilai penyembelihan tersebut. Oleh Karenanya jika seseorang bersedekah untuk menggantikan kewajiban penyembelihan pada manasik tamattu’dan qiran ( dalam ibadah haji) meskipun dengan sedekah yang bernilai berlipat ganda , tentu tidak bisa menyamai keutamaan Qurban. “ ( Lihat Talkhish kitab ahkamil Udhiyyah Wadz Dzakaah, hlm . 11-12 dan shahih fiqh Sunnah , 2:379.)
Hukum Qurban
Pendapat Jumhur (mayoritas ulama) Hukum qurban adalah sunnah . dalil nya dari Ummu Salamah radhiyallahu anha, Nabi Shallallahu alaihi wasallam Bersabda,
Artinya : “ Jika telah masuk sepuluh hari pertama dari bulan Dzulhijjah dan salah seorang diantara kalian berkeinginan untuk berqurban, maka janganlah ia menyentuh (memotong) rambut kepala dan rambut badannya ( diartikan oleh sebagian ulama : Kuku) sedikitpun.” ( HR.Muslim no 1977. Lihat penjelasan hadits ini dalam ‘ Aunul ma’bud 7:349.)
Syarat Berqurban
1. Muslim
2. Orang yang bermukim, tetapi musafir sah untuk berqurban
3. Kaya(Berkecukupan)
4. Telah Baligh (dewasa) dan berakal
(Dikembangkan dari Al Mausu'ah Al Fiqhiyyah AL Kuwaitiyyah ,5 : 79-80)
Ketentuan Hewan Qurban
Hewan yang digunakan untuk sembelihan qurban adalah unta, sapi, ( Sebagian ulama menyamakan kerbau dengan sapi) dan kambing. Bahkan para ulama berijma (bersepakat bahwa tidak sah apabila seseorang melakukan sembelihan dengan selain binatang ternak tadi ( Lihat Shahih fiqih Sunnah, 2:369).