Solusi Sesuai Syariat jika Terjebak Hutang Pinjol Ilegal, Di era digital seperti saat ini, pinjaman online atau yang dikenal dengan PINJOL kerap kali menjadi cara terakhir bagi masyarakat yang membutuhkan pinjaman biaya, entah itu untuk keperluan sehari hari, keperluan keluarga, keperluan usaha, keperluan berobat dan lain sebagainya.
Pasalnya, bermunculannya pinjol ilegal dan banyak orang menjadi korbannya. Banyak orang yang merasa tertekan dengan cara menagih mereka yang dimana mereka menghubungi semua nomor nomor penting dan menyebarkan bahwa orang terkait terlilit hutang. Lantas, bagaimana hukum meminjam uang dari pinjol ilegal? Adakah solusi jika terjebak hutang online.?
Cara menagih yang tidak baik tersebut tentu mengejutkan banyak orang, yang dimana berita yang seharusnya disembunyikan malah diviralkan hingga ke banyak orang. Mengapa mereka memviralkan? Bukan masalah haramnya riba, namun lebih tepat karena masalah kemanusiaan. Lalu apa yang perlu dilakukan untuk menangani utang pinjol ilegal tersebut? Ada catatan yang perlu diperhatikan bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassallam melaknat semua orang yang terlibat dalam transaksi riba.
Jabir bin Abdillah mengatakan:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
"Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassallam melaknat orang yang makan riba, pemberi makan riba, pencatatnya, dan dua saksinya. Beliau mengatakan, mereka semua sama." (HR Muslim 4177 dan Ahmad 14263)
Dalam hadis tersebut terlihat jelas bahwa kita dilarang untuk mengambil bunga dari transaksi utang, dan disitu pun kita dilarang untuk membayar bunga akan utang tersebut. Antara pemberi dan penerima riba dinilai sama dengan status kelaknatannya, sebab mereka sama sama melakukan riba secara jelas.
Bagaimana jika terus ditagih? Dikarenakan itu bukan kewajibannya, dia berhak untuk mengelak atau menolak untuk membayar.
Solusi Sesuai Syariat jika Terjebak Hutang Pinjol Ilegal
Mengingat modus mereka adalah menagih ke semua nomor penting yang dimiliki korban. Lalu apa yang harus dilakukan korban?
1. Keterbukaan bagi korban yang terlilit hutang
Sebagai korban atau peminjam sebaiknya terbuka dengan orang sekitar bahwa ia menjadi korban dari pinjaman online ilegal. Jelaskan berapa besar nilai pokok atas hutang yang telah diambil. Jika nilai cicilan yang sudah dibayarkan sudah memenuhi nilai pokok, maka kewajiban korban sudah selesai secara syariat. Memberi kelebihan dalam hal ini hukumnya terlarang.
2. Kerja sama antara pihak yang menjadi korban penbagihan
Bagi orang yang telah menjadi sasaran tagihan, seperti rekan, teman, bos, keluarga atau lainnya sebaiknya melakukan kerja sama dengan baik. Jika anda ditagih oleh pihak pinjaman online, anda cukup sampaikan bahwa anda tidak berkepentingan dengan hal tersebut.
Jika anda merasa terganggu akan hal tersebut, anda bisa langsung memblokir nomor tersebut dan bukan mem PHK korban atau mempersalahkan korban terkait hal tersebut. semua keputusan yang dilimpahkan kepada korban hanya akan menzalimi korban dua kali. Sekali lagi, kewajiban korban hanya membayar senilai pokok utang yang dia terima. Sementara bunga dari utang tersebut bukan kewajiban dari korban sehingga tidak boleh dibebankan kepada pihak korban.
Jika telah berhasil terbentuk dua hal tersebut yaitu keterbukaan dan kerja sama insya allah hal hal yang tidak diinginkan dapat dihindari. Bagi korban maupun orang yang terkena akan dampak hal tersebut sangat dibutuhkan pengertian dan kesabarannya, sebab tidak ada manusia yang tidak pernah berbuat akan kesalahan dan termasuk dengan melakukan pinjaman online secara ilegal.
Demikian. Wallahu a'lam bishawab.