Talak menurut Islam sah apabila suami mengucapkan kata-kata talak, Di dalam ajaran Islam, talak dapat terjadi jika seorang suami mengatakan talak terhadap istrinya karena suatu hal dan alasan.
Talak adalah salah satu pilihan terakhir yang dapat dipilih ketika hubungan pernikahan sudah benar benar tidak dapat diperbaiki atau dilanjutkan lagi. Dalam ajaran Islam pernikahan adalah sebuah berkah dan dalam kehidupan pernikahan diisi dengan kasih sayang, cinta, dan ketenangan, namun karena tidak selamanya hubungan pernikahan berjalan mulus, yang terkadang menimbulkan masalah yang tidak menemukan jalan keluar terkadang membuat terjadinya proses talak.
Arti Talak
Takrif talak menurut Bahasa Arab adalah ‘melepaskan ikatan’. Artinya yaitu melepaskan ikatan pernikahan. Tujuan pernikahan sendiri dalam islam menurut Fiqh Islam oleh H. Sulaiman Rasjid adalah untuk hidup dalam pergaulan yang sempurna, jalan mulia untuk mengatur rumah tangga dan keturunan serta sebagai tali persaudaraan yang menjadi jalan yang membawa satu kaum untuk saling tolong-menolong.
Apabila pernikahan hanya mendatangkan malapetaka dan permusuhan, Allah membukakan jalan keluar untuk perdamaian dengan cara talak (perceraian). Sebab menurut asalnya hukum talak itu makruh, berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW berikut ini:
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Perbuatan halal yang paling dibenci Allah ialah cerai.( Riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah. Hadits shahih menurut Hakim. Abu Hatim lebih menilainya hadits mursal).
Hukum Talak
Menilik dari kemaslahatan dan kemudaratannya, maka hukum talak dibagi menjadi empat yaitu:
1.Wajib
Hukum talak menjadi wajib ketika terjadinya sebuah perselisihan antara suami istri, sedangkan dua hakim yang mengurus perkara keduanya sudah memandang perlu supaya keduanya bercerai.
2. Sunat
Apabila suami sudah tidak sanggup lagi membayar dan mencukupi kewajibannya (nafkahnya) atau perempuan tidak menjaga kehormatan dirinya.
Hadis dari Ibnu Abbas:
جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ إِنَّ عِنْدِى امْرَأَةً هِىَ مِنْ أَحَبِّ النَّاسِ إِلَىَّ وَهِىَ لاَ تَمْنَعُ يَدَ لاَمِسٍ. قَالَ (طَلِّقْهَا). قَالَ لاَ أَصْبِرُ عَنْهَا. قَالَ (اسْتَمْتِعْ بِهَا)
“Telah datang seorang laki-laki pada Rasulullah SAW, dia mengadu: Aku memiliki seorang istri, dia adalah orang yang paling aku cintai, dia tidak menolak tangan orang yang menyentuhnya. Nabi bersabda, “Ceraikanlah dia”. Laki-laki itu menjawab, “Aku tidak bisa jauh darinya”. Nabi bersabda, “Bersenang-senanglah dengan dia”.
3. Haram (bid’ah)
Menjatuhkan talak saat istri dalam keadaan haid dan menjatuhkan talak sewaktu suci yang telah dicampurinya dalam waktu suci itu Haram hkumnya.
Sabda Rasulullah SAW yang artinya:
“Suruhlah olehmu anakmu supaya dia rujuk (kembali) kepada istrinya itu, kemudian hendaklah dia teruskan pernikahan itu sehingga ia suci dari haid, kemudian ia haid kembali, kemudian suci pula dari haid yang kedua itu. Kemudian jika ia menghendaki , boleh ia teruskan pernikahan sebagaimana yang lalu atau jika menghendaki, ceraikan ia sebelum dicampuri. Demikian iddah yang diperintahkan Allah supaya perempuan ditalak ketika itu.” (Mutafaqun ‘alaih)