Tata Cara Bayar Fidyah Yang Benar

  • 07 June 2021
  • Admin

Dalam pembayaran fidyah  intinya membayar untuk mengganti satu hari puasa  ramadhan yang tidak dikerjakan  dengan memberi makan satu orang miskin. Tetapi  cara pembayarannya bisa dilakukan dengan dua cara,

1.       Memasak atau membuat makanan , setelah itu kita bisa mengundang orang miskin sejumlah berapa hutang puasa di bulan ramadhan. Seperti  yang telah diterapkan oleh  Anas bin Malik  beliau  yang saat itu telah berusia senja ( dan tidak mampu berpuasa lagi)

2.       Membayar fidyah dengan memberikan  makanan yang belum dimasak kepada orang miskin.  Dan lebih baik lagi  kalau sekalian di berikan  sesuatu untuk dijadikan lauk pauk.

Dalam pembayaran fidyah  ini kalian bisa membayar langsung semua hutang puasa ramadhan yang tidak dikerjakan. Contoh  kita ingin membayar fidyah untuk 30 hari  maka kita bisa langsung menyalurkannya langsung  kepada 30 orang miskin. Atau dapat juga dibayarkan dengan satu orang  miskin saja sebanyak  30 hari atau sejumlah yang hutang puasa ramadhan yang kita tinggalkan .  “ boleh saja  mengeluarkan  fidyah pada satu orang miskin sekaligus. Hal ini tidak terdapat perselisihan diantara para ulama.” Al Mawardi Mengatakan seperti itu.

Untuk waktu dalam pembayaran fidyah, bisa dibayar di hari itu juga disaat tidak menjalankan puasa ramadhan. Atau bisa juga dibayarkan di akhir sampai hari terakhir bulan ramadhan.seperti yang dilakukan oleh sahabat Anas bin Malik  saat itu beliau kondisinya sudah tua dan renta

Pembayaran fidyah yang tidak diperbolehkan  sebelum datangnya bulan ramadhan  Contohnya: seorang ibu yang sedang hamil tidak mampu untuk berpuasa karena dikhawatirkan kesehatan bayi di dalam kandungannya. Lalu di saat bulan sya’ban  dia sudah mendahului membayar fidyah.  Cara seperti ini tidak diperbolehkan . Dia wajib menunggu  masuknya bulan ramadhan , setelah  bulan ramadhan benar-benar tiba  barulah dia boleh melaksanakan pembayaran fidyah  pada hari itu juga atau bisa di tumpuk di akhir bulan ramadhan.
Syariat fidyah  telah disebutkan dalam firman allah ta’ala yang artinya:

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya ( jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin “ (QS.Al baqarah :184).

Dari ibnu abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, “(yang dimaksud dalam ayat tersebut) adalah untuk orang yang sudah sangat tua dan nenek tua, yang tidak mampu menjalankannya, maka hendaklah mereka memberi makan setiap hari kepada orang miskin”.