Dalam pembayaran fidyah intinya membayar untuk mengganti satu hari puasa ramadhan yang tidak dikerjakan dengan memberi makan satu orang miskin. Tetapi cara pembayarannya bisa dilakukan dengan dua cara,
1. Memasak atau membuat makanan , setelah itu kita bisa mengundang orang miskin sejumlah berapa hutang puasa di bulan ramadhan. Seperti yang telah diterapkan oleh Anas bin Malik beliau yang saat itu telah berusia senja ( dan tidak mampu berpuasa lagi)
2. Membayar fidyah dengan memberikan makanan yang belum dimasak kepada orang miskin. Dan lebih baik lagi kalau sekalian di berikan sesuatu untuk dijadikan lauk pauk.
Dalam pembayaran fidyah ini kalian bisa membayar langsung semua hutang puasa ramadhan yang tidak dikerjakan. Contoh kita ingin membayar fidyah untuk 30 hari maka kita bisa langsung menyalurkannya langsung kepada 30 orang miskin. Atau dapat juga dibayarkan dengan satu orang miskin saja sebanyak 30 hari atau sejumlah yang hutang puasa ramadhan yang kita tinggalkan . “ boleh saja mengeluarkan fidyah pada satu orang miskin sekaligus. Hal ini tidak terdapat perselisihan diantara para ulama.” Al Mawardi Mengatakan seperti itu.
Untuk waktu dalam pembayaran fidyah, bisa dibayar di hari itu juga disaat tidak menjalankan puasa ramadhan. Atau bisa juga dibayarkan di akhir sampai hari terakhir bulan ramadhan.seperti yang dilakukan oleh sahabat Anas bin Malik saat itu beliau kondisinya sudah tua dan renta
Pembayaran fidyah yang tidak diperbolehkan sebelum datangnya bulan ramadhan Contohnya: seorang ibu yang sedang hamil tidak mampu untuk berpuasa karena dikhawatirkan kesehatan bayi di dalam kandungannya. Lalu di saat bulan sya’ban dia sudah mendahului membayar fidyah. Cara seperti ini tidak diperbolehkan . Dia wajib menunggu masuknya bulan ramadhan , setelah bulan ramadhan benar-benar tiba barulah dia boleh melaksanakan pembayaran fidyah pada hari itu juga atau bisa di tumpuk di akhir bulan ramadhan.
Syariat fidyah telah disebutkan dalam firman allah ta’ala yang artinya:
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya ( jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin “ (QS.Al baqarah :184).
Dari ibnu abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, “(yang dimaksud dalam ayat tersebut) adalah untuk orang yang sudah sangat tua dan nenek tua, yang tidak mampu menjalankannya, maka hendaklah mereka memberi makan setiap hari kepada orang miskin”.