Dalam pembayaran fidyah ini bermaksud untuk mengganti puasa yang kita tidak kerjakan selama di bulan suci Ramadhan. Dimana pembayaran fidyah jika satu hari meninggalkan puasa maka untuk pembayaran fidyahnya memberikan makan satu orang miskin. Dan untuk tata cara pembayaran fidyah nya ada dua cara yaitu,
1. Memberikan makanan yang belum di masak kepada orang miskin . dan yang lebih baik lagi memberikan makanan yang dijadikan untuk lauk ( Lihat penjelasan Syaikh Muhammad bin sholih Al Utsaimin dalam Syarhul Mumthi, 2/22.)
2. Mengundang orang miskin dengan sejumlah hutang puasa Ramadhan yang di tinggalkan. Seperti yang dilakukan oleh Anas bin Malik di saat beliau telah menginjak usia senja ( dan tidak sanggup menjalankan ibadah puasa) (lihat Irwaul Gholil, 4/21-22 dengan sanad yang shahih)
Dalam pemberian bayar fidyah hutang puasa bisa di kerjakan sekaligus, contohnya saat membayar fidyah untuk 20 hari disalurkan kepada 20 orang miskin. Atau dapat pula diberikan hanya kepada 1 orang miskin saja sebanyak 20 hari. ( lihat penjelasan dalam fatwa Al lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘ Ilmiyyah wal Ifta’ no. 1447,10/198.)
Al Mawardi mengatakan, “ Boleh saja mengeluarkan fidyah pada satu orang miskin sekaligus. Hal ini tidak ada perselisihan diantara para Ulama.” (Al Inshof,5/383)
Waktu Pembayaran Fidyah
Untuk pembayaran fidyah waktunya bisa di salurkan pada hari saat itu juga jika tidak mengerjakan puasa. Atau diakhirkan sampai hari terakhir bulan ramadhan, sebagaimana dilakukan oleh sahabat Anas bin Malik Ketika beliau telah tua (lihat Irwaul Gholil, 4/21-22 dengan sanad yang shahis)
Adapun yang tidak diperbolehkan dalam pembayaran fidyah adalah membayar fidyah yang di kerjakan sebelum Bulan Suci Ramadhan. Misalnya: ada seseorang yang lagi sakit dan tidak bisa memastikan atau tidak bisa diharapkan kesembuhannya, kemudian ketika bulan Sya’ban telah tiba, dia mendahului membayar fidyah. Maka cara seperti ini tidak dibolehkan. Dia harus menunggu sampai sudah masuknya bulan Ramadhan, maka baru ia dibolehkan untuk membayar fidyah disaat hari itu juga atau bisa ditumpuk di akhir Ramadhan.( lihat Yarhul Mumthi’, 2/22.)