Barang siapa yang meninggal kan puasa pada bulan Ramadhan dikarenakan sakit ataupun bersafar ( menjadi musafir ) , maka wajib untuk mengqadha’ puasa nya sesuai dengan jumlah hari yang di tinggalkan saat puasa . Allah Ta’ala berfirman,
“ Dan brangsiapa sakit atau dalam perjalanan ( lalu ia berbuka), maka ( wajib lah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. “ ( QS. Al-Baqarah : 185)
Tata Cara Membayar hutang puasa ramadhan , berikut beberapa Aturan Qadha’ puasa
1. Kalau saja kita tidak berpuasa Ramadhan selama satu bulan penuh , maka kita harus mengqadha’ Nya selama sebulan juga.
2. Untuk mengqadha puasa jika puasa di musim panas dan kita tidak puasa dan bisa diqadha’ di saat musim dingin, ataupun sebaliknya.
3. Untuk mengqadha puasa Ramadhan diperbolehkan untuk ditunda.
4. Mayoritas para ulama sepakat menyatakan kalau dalam menunaikan qadha’ puasa ramadhan ini dibatasi tidak sampai Ramadhan berikutnya (terkecuali ada uzur). Aisyah memberikan contoh kalau terakhir ia meng qadha puasa pada bulan syakban.
5. Jika ada yang mengerjakan qadha ‘ puasa Ramadhan yang melampaui Ramadhan berikutnya tanpa adanya uzur, maka ia telah berdosa.
Abu Salamah radhiyallahu ‘ anhu, telah mendengar Aisyah radhiyallahu ‘ anha mengatakan,
“ Aku dahulu punya kewajiban puasa . Aku tidaklah bisa membayar hutang puasa tersebut kecuali pada bulan Sya'ban.” ( HR. Bukhari , no. 1950 dan Muslim, no. 1146).
Adapun di dalam riwayat Muslim disebutkan,
“ Aku dahulu punya kewajiban puasa. Aku tidaklah bisa membayar hutang puasa tersebut kecuali pada bulan Sya'ban karena kesibukan dengan Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wa sallam.”
6. Yang kita harus lakukan ketika menunda qadha’ Ramadahn melampaui Ramadahn berikutnya ialah (1) mengqadha’ dan (2) menunaikan fidyah ( memberi makan kepada orang miskin untuk setiap hari puasa). Hal ini berdasarkan pendapat dari Ibnu ‘Abbas, Ibnu ‘Umar, dan Abu Hurairah radhiyallahu ‘ anhum. Fidyah ini di lakukan karena menunda. Untuk fidyah wanita yang hamil dan menyusuli ( disamping menunaikan qadha’) disebabkan karena kemuliaan waktu puasa(di bulan Ramadhan) untuk fidyah yang sudah berusia lanjut dikarenakan tidak bisa berpuasa lagi.