Tata Cara bayar puasa Ramadhan

  • 06 March 2021
  • Admin

Barang siapa yang meninggal kan puasa  pada bulan Ramadhan  dikarenakan sakit ataupun bersafar ( menjadi  musafir ) ,   maka  wajib untuk mengqadha’  puasa nya sesuai dengan jumlah hari yang  di tinggalkan  saat puasa . Allah Ta’ala berfirman,

“ Dan brangsiapa sakit atau dalam perjalanan ( lalu ia berbuka), maka ( wajib lah baginya berpuasa),  sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. “ ( QS. Al-Baqarah : 185)
Tata Cara Membayar hutang puasa ramadhan , berikut beberapa Aturan Qadha’ puasa

1.       Kalau saja  kita tidak berpuasa Ramadhan selama satu bulan penuh , maka kita harus mengqadha’ Nya selama sebulan juga.

2.       Untuk mengqadha puasa   jika puasa di musim panas dan kita tidak puasa dan bisa diqadha’ di saat musim dingin, ataupun sebaliknya.

3.       Untuk mengqadha puasa Ramadhan  diperbolehkan untuk ditunda.

4.       Mayoritas para ulama sepakat menyatakan kalau dalam menunaikan qadha’ puasa  ramadhan ini  dibatasi tidak sampai Ramadhan berikutnya (terkecuali ada uzur). Aisyah memberikan contoh kalau terakhir ia meng qadha puasa  pada bulan syakban.

5.       Jika ada yang mengerjakan qadha ‘ puasa Ramadhan yang melampaui Ramadhan berikutnya tanpa adanya uzur, maka ia telah berdosa.
Abu Salamah radhiyallahu ‘ anhu, telah mendengar Aisyah radhiyallahu ‘ anha mengatakan,
“ Aku dahulu punya kewajiban puasa . Aku tidaklah bisa membayar hutang puasa tersebut kecuali pada  bulan Sya'ban.” ( HR. Bukhari , no. 1950 dan Muslim, no. 1146).
 Adapun di dalam riwayat Muslim disebutkan,
“ Aku dahulu punya kewajiban puasa. Aku tidaklah bisa membayar hutang puasa tersebut kecuali pada bulan Sya'ban karena kesibukan dengan Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wa sallam.”

6.       Yang kita harus lakukan ketika menunda qadha’ Ramadahn  melampaui Ramadahn  berikutnya  ialah (1) mengqadha’ dan (2) menunaikan fidyah ( memberi makan kepada orang miskin untuk setiap hari puasa).  Hal ini berdasarkan pendapat dari Ibnu ‘Abbas, Ibnu ‘Umar, dan Abu Hurairah radhiyallahu ‘ anhum. Fidyah ini di lakukan karena  menunda. Untuk fidyah wanita yang hamil dan menyusuli ( disamping menunaikan qadha’) disebabkan karena kemuliaan waktu puasa(di bulan Ramadhan)  untuk fidyah yang sudah berusia lanjut  dikarenakan tidak bisa berpuasa lagi.