Tata Cara Memandikan hingga Mengkafani Jenazah Sesuai Ajaran Rasulullah

  • 11 November 2021
  • Admin

Tata Cara Memandikan hingga Mengkafani Jenazah Sesuai Ajaran Rasulullah, Seorang Mnuslim yang meninggal dunia hendaknya diperlakukan dengan baik dan sesuai dengan kaidah agama Islam, yang dimulai dari memandikan hingga mengkafani jenazah tersebut.

Hukum memandikan jenazah adalah fardhu kifayah. Hal ini ditegaskan dalam sebuah hadis dari Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhu. 

Beliau berkata: بينَا رجلٌ واقفٌ مع النبيِّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ بعَرَفَةَ ، إذْ وَقَعَ عن راحلتِهِ فَوَقَصَتْهُ ، أو قال فأَقْعَصَتْهُ ، فقالَ النبيُّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ : اغْسِلوهُ بماءٍ وسِدْرٍ ، وكَفِّنُوهُ في ثَوْبَيْنِ ، أو قالَ : ثَوْبَيْهِ ، ولا تُحَنِّطُوهُ ، ولا تُخَمِّروا رأسَهُ ، فإنَّ اللهَ يبْعَثُهُ يومَ القيامةِ يُلَبِّي 

"Ada seorang lelaki yang sedang wukuf di Arafah bersama Nabi Shallallahu’alaihi wassallam. Tiba-tiba ia terjatuh dari hewan tunggangannya lalu meninggal. Maka Nabi Shallallahu’alaihi wassallam bersabda: 'Mandikanlah ia dengan air dan daun bidara. Dan kafanilah dia dengan dua lapis kain, jangan beri minyak wangi dan jangan tutup kepalanya. Karena Allah akan membangkitkannya di hari kiamat dalam keadaan bertalbiyah." (HR Bukhari Nomor 1849 dan Muslim 1206)

Dalam proses memandikan jenazah juga tidak boleh dilakukan oleh orang yang sembarangan, sebab menjaga aurat adalah hal yang perlu dilakukan saat proses pemandian jenazah.

Rasulullah Shallallahu’alaihi wassallam pernah ditanya mengenai hal tersebut:

 يا رسولَ اللَّهِ عوراتُنا ما نأتي منها وما نذَرُ قالَ احفَظْ عورتَكَ إلَّا من زوجتِكَ أو ما ملكت يمينُكَ 

"Wahai Rasulullah, mengenai aurat kami, kepada siapa boleh kami tampakkan dan kepada siapa tidak boleh ditampakkan? Rasulullah menjawab: 'Tutuplah auratmu kecuali kepada istrimu atau budak wanitamu'." (HR Tirmidzi Nomor 2794, dihasankan Al Albani dalam kitab Shahih At-Tirmidzi) Kecuali bagi anak yang berusia kurang dari 7 tahun maka boleh dimandikan oleh lelaki atau wanita.

Tata Cara Memandikan Jenazah
Ketika hendak memandikan jenazah, orang orang yang ikut dalam proses memandikan tersebut setidaknya harus tau bagaimana cara memandikan sebuah jenazah menurut Islam. Berikut ini ada beberapa tata cara memandikan jenazah yang wajib diketahui oleh orang yang akan memandikannya.

Jenazah yang Wajib Dimandikan

Seorang muslim atau muslimah.

Ada tubuhnya.

Kematian bukan karena mati syahid, seperti peperangan membela Islam di zaman Nabi.

Bayi, selama bukan bayi yang meninggal karena keguguran.

Syarat Orang yang Memandikan Jenazah

Beragama Islam

Berakal.

Sudah baligh.

Berniat memandikan jenazah.

Mengetahui hukum dan cara memandikan jenazah.

Terpercaya, amanah, dan mampu menutupi aib dari jenazah.

Kewajiban Sebelum Memandikan Jenazah
1. Memejamkan mata jenazah yang terbuka
Sesuai dalil hadits dari Ummu Salamah Hindun binti Abi Umayyah radhiallahuanha, mengatakan:

Rasulullah SAW saat mendatangi Abu Salamah yang telah meninggal, ketika itu kedua matanya terbuka. Maka Nabi shalallahu alaihi wa salam pun memejamkan kedua mata Abu Salamah dan bersabda: Sesungguhnya bila ruh telah dicabut, maka pandangan matanya mengikutinya (HR. Muslim no. 920).

2. Mendoakan jenazah
Mendoakan jenazah baik dilakukan sebelum maupun sesudah dimandikan. Dari Ma'qil bin Yasar ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Bacakanlah surat Yaasiin atas orang yang meninggal di antara kalian. (HR Abu Daud, An-Nasaa'i dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban)

3. Mengikat dagu jenazah
Syaikh Abdullah bin Jibrin rahimahullah mengatakan:

Ketika mayit meninggal (tutuplah mulutnya) yaitu karena dikhawatirkan mulut terbuka ketika dimandikan dan ketika dipersiapkan. Sehingga hendaknya ditutup sampai bersatu antara gigi dan mulut (Ad Durar Al Mubtakirat Syarah Akhsharil Mukhtasharat).

4. Segera mempersiapkan makam
Hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahualaihi Wasallam bersabda:

Percepatlah pengurusan jenazah. Jika ia orang yang shalih di antara kalian, maka akan jadi kebaikan baginya jika kalian percepat. Jika ia orang yang bukan demikian, maka keburukan lebih cepat hilang dari pundak-pundak kalian (HR. Bukhari no. 1315, Muslim no. 944).