Tata Cara Membayar Hutang Puasa Karena Haid

  • 15 March 2021
  • Admin

Seorang wanita muslim  terkadang di saat menjalankan ibadah puasa ramadhan umumnya tidak bisa melaksanakannya sampai full 30 hari, karena terhalang dengan kodrat seorang wanita yaitu datang bulan (haid) maka dari itu tidak diperbolehkan untuk melaksanakan ibadah puasa , karena masih kotor.

Untuk itu  Setelah selesai haid dan bersih, wajib untuk membayar Nya dengan mengqadha puasa ramadhan yang tidak di kerjakan  selama waktu haid tidak berpuasa. Karena udzur saat tidak berpuasa haid. Maka wajib untuk meng qadha’, dan tidak mengganti dengan membayar fidyah. Karena membayar fidyah hanya untuk orang yang sudah tua renta yang dimana ia tidak mampu lagi untuk berpuasa,  dan juga orang yang memiliki penyakit yang tidak bisa diprediksi kapan sembuhnya, Allah  subhanahu wa ta’ala  berfirman :

“ Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannnya ( jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin”( QS. Al Baqarah: 184)
Dikatakan oleh Ibnu “Abbas  “( Yang di maksud dalam ayat tersebut ) teruntuk seorang yang sudah berumur  lanjut atau sudah kakek dan nenek, yang sewajarnya mereka tidak mampu dalam menjalankan  ibadah puasa Ramadhan.   Maka  mereka  sebaiknya memberi makan setiap hari kepada orang miskin.” ( HR.Bukhari no. 4505).

Untuk Meng Qadha’ Ramadhan boleh kita tunda,  maksudnya  dalam mengqadha  hutang puasa karena haid tidak harus dilakukan setelah bulan Ramadhan  yaitu di bulan Syawal. Tetapi bisa juga dilaksanakan   pada bulan dzulhijjah sampai dengan bulan  Sya’ban, yang terpentin belum sampai masuk bulan Ramadhan berikutnya.  Di antara pendukung hal ini adalah ‘ Aisyah pernah menunda Qadha’ puasanya sampai bulan Sya’ban. ( HR. Bukhari no.1950 dan Muslim no.1146).

 Namun perlu kita ketahui kalau di dalam men qadha ‘ Puasa Ramadhan  lebih baik segera di laksanakan tanpa ditunda-tunda. Allah Subhanahu wa ta’ ala berfirman:
“ Mereka itu bersegera untuk mendapatkan kebaikan – kebaikan dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya.” ( QS. Al Mu’minun:61)