Di dalam pembayaran fidyah bagi para orang yang tua(jompo), orang sakit yan belum tahu kapan kesembuhannya, yang tidak mampu menjalankan perintah wajibnya berpuasa di bulan Ramadhan. Allah ta’ala memberikan keringanan dengan cukup membayar fidyah kepada orang miskin sejumlah hari puasa yang ditinggalkannya. Adapun kapan dikeluarkannya fidyah ini atau tata cara membayar puasa dengan fidyah .
Imam Nawawi Rahimahullah mengatakan bahwa kalau fidyah di wajibkan kepada orang yang sudah tua renta, tetapi ia dalam kondisi yang masih susah, apa ketika ia dalam kondisi lapang rezeki , wajib membayarkan fidyah atau gugur?
Untuk pertanyaan diatas terdapat dua dua pendapat. Dan pendapat Terkuat dalam pertanyaan diatsa , kewajiban fidyah jadi gugur. Jika ia dalam keadaan memiliki kelapangan rezeki, tidak di wajibkan untuk membayar sebagaimana zakat fitrah pun demikian. Lihat dalam Al-Nawsu’ ah AL-fiqhiyyah ,32:67.
Tata Cara Membayar Puasa Dengan Fidyah
- Seseorang bisa membayar fidyah, di saat itu juga ketika tidak menjalankan ibadah puasa atau bisa juga diselesaikan sampai bulan Ramadhan selesai baru membayar fidyah, seperti yang dikerjakan oleh sahabat Anas bin Malik di saat itu beliau telah berada di usia senja. Lihat Irwa-Ghalil 4:21-22 dengan sanad yang sahih.
- Untuk membayar fidyah dipercepat untuk orang yang sudah tua renta atau yang sedang memiliki penyakit menahun yang dimana sulit diharapkan untuk kesembuhannya. para ulama memiliki perbedaan pendapat tentang masalah ini tetapi Imam Nawawi rahimullah menyatakan kalau ulama yang bermazhab Syafii menyatakan tidak boleh nya membayar fidyah di percepat sebelum masuk bulan Ramadhan
.- Kalau saja dalam membayar fidyah dipercepat setelah terbit fajar subuh setiap harinya , untuk hal ini diperbolehkan.
- Seseorang mempercepat dalam Pembayaran fidyah sebelum masuk fajar shubuh di bulan Ramadhan , hal ini masih diperbolehkan. Pendapat ini dipilih oleh Ad-Darimi kata Imam Nawawi.
- Pendapat mazhab Syafii tidak dipermasalahkan dalam memajukan fidyah unutk satu hari saja, tidak untuk dua hari atau lebih. “ Tidak dibolehkan untuk wanita hamil dan menyusui memajukan fidyah dua hari atau lebih dari waktu berpuasa.. Sebagaimana tidak boleh memajukan zakat untuk dua tahun. Tetapi jika memajukan fidyah untuk hari itu dibayar pada hari tersebut atau pada malam nya, seperti itu di pernolehkan .” ini perkataan dari Al-Khatib Asy-Syirbini. ( Mughni Al-Muhtaj,2:176)
- Untuk masalah waktu dimana akhir mengeluarkan fidyah tidaklah dibatasi. Fidyah tidak harus dikerjakan pada Bulan Ramadhan, tetapi bisa dikerjakan setelah Ramadhan. Ayat yang mensyariatkan fidyah ( QS. Al-Baqarah:184) tidak menetapkan waktu tertentu untuk batasannya. Fidyah di kerjakan sesuai dengan kelapangan, walaupun ditunda beberapa tahun.