Jika nadzar ini di niatan karena untuk Allah subhanahu wa ta’ala dan tidak mengharap kan imbalan duniawi. maka nadzar ini di perbolehkan. Dan jika seseorang bernadzar berpuasa. Maka tata cara bernadzarnya. Cukup berpuasa seperti biasanyanya. Berniat karena allah di malam hari, terus sahur sebelum berpuasa keesokan harinya, setelah itu melakukan puasa dari waktu selesai sholat subuh sampai nanti adzan maghrib berkumandang , yang menandakan kalau waktu puasa sudah selesai , dan bisa berbuka .
Perlunya kita untuk mengetahui jenis nadzar ditinjau dari sebabnya. Berdasarkan tinjauan nadzar terbagi menjadi dua berikut penjelasannya:
- Nadzar muthlaq, merupakan orang yang melakukan nadzar untuk ibadah kepada allah subhnhu w ta’ala yang tidak berharap akan ibalna dari Allah subhanhau wa ta’ala, sepert hlanya orang yang mengucapkan , “ Saya bernadzar untuk puasa 7 hari berturut – turut karena Allah” . Ulama mengatakan kalau saja nadzar seperti ini tidak masuk dalam sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, karena ia bernadzar tanpa meminta ataupun berharap imbalan duniawi.
- Nadzar muqayyad, merupakan suatu nadzar dimana seseorang melakukannya untuk ibadah kepada allah subhanahu wa ta’ala dan juga berharap akan mendapatkan imbalan, seperti contoh ini: , “ Ya allah , jikalau engkau membantu hambamu lulus dalam ujian nasional, maka hambamu kan melakukan sedekah dengan sekian ratus ribu.” Seorang yang melakukan nadzar yang seperti ini memberikan syarat tertentu jika nadzarnya dipenuhi , maka baru melaksana kan ibadah yang sudah di janjikan. Dan para ulama mengatakan , kalau nadzar seperti ini yang dicela oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti sabdanya,
“ Sesungguhnya nadzar hanyalah berfungsi agar orang yang pelit beramal mau untuk beramal. “ ( HR.Muslim nomor 3095)
Tidak semua orang tahu mengapa nadzar masuk ke dalam golongan ibadah, padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membencinya dan pernah bersabda,
“ Sesungguhnya nadzar tidaklah mendatangkan kebaikan. “ ( HR. Muslim nomor 3095).