Tata Cara Membayar Puasa Nadzar

  • 14 March 2021
  • Admin

Jika nadzar ini di niatan karena untuk Allah subhanahu wa ta’ala dan tidak mengharap kan imbalan duniawi. maka nadzar ini di perbolehkan. Dan jika seseorang bernadzar berpuasa. Maka tata cara bernadzarnya. Cukup berpuasa seperti  biasanyanya. Berniat karena allah di malam hari,  terus sahur  sebelum berpuasa keesokan harinya, setelah itu melakukan puasa  dari waktu selesai sholat subuh sampai nanti adzan maghrib berkumandang , yang menandakan kalau waktu puasa sudah selesai , dan bisa berbuka .

Perlunya kita untuk mengetahui jenis nadzar ditinjau dari sebabnya. Berdasarkan tinjauan nadzar terbagi menjadi dua berikut penjelasannya:

-          Nadzar muthlaq, merupakan orang yang melakukan nadzar untuk ibadah  kepada allah subhnhu w ta’ala yang tidak berharap akan ibalna dari Allah subhanhau wa ta’ala, sepert hlanya  orang yang mengucapkan , “ Saya bernadzar untuk puasa 7 hari berturut – turut karena Allah” . Ulama mengatakan kalau saja nadzar seperti ini tidak masuk dalam  sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, karena ia bernadzar tanpa meminta ataupun berharap imbalan duniawi.

-          Nadzar muqayyad, merupakan  suatu nadzar dimana seseorang melakukannya untuk ibadah kepada allah subhanahu wa ta’ala  dan juga berharap akan mendapatkan imbalan, seperti contoh  ini: , “ Ya allah , jikalau engkau membantu hambamu lulus dalam ujian nasional, maka hambamu kan melakukan sedekah dengan sekian ratus ribu.”   Seorang yang melakukan nadzar yang seperti ini memberikan syarat  tertentu  jika  nadzarnya dipenuhi , maka baru melaksana kan ibadah yang sudah di janjikan.  Dan para ulama mengatakan , kalau nadzar seperti ini yang dicela oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti sabdanya,

“ Sesungguhnya nadzar hanyalah berfungsi agar orang yang pelit beramal mau untuk beramal. “ ( HR.Muslim nomor 3095)
Tidak semua orang  tahu  mengapa nadzar masuk ke dalam golongan ibadah, padahal Rasulullah  shallallahu ‘alaihi wa sallam membencinya dan pernah bersabda,

“ Sesungguhnya nadzar tidaklah mendatangkan kebaikan. “   ( HR. Muslim nomor 3095).