Islam mengajarkan kita dalam mengurus jenazah yang dimana yang nanti akan dikerjakan oleh orang yang masih hidup . ada 4 kewajiban yang harus di lakukan dan memiliki hukum frdhu kifayah yang artinya harus ada seorang muslimin yang mengerjakan semua ini terhadap mayit , kalau saja tidak ada yang melakukannya maka semua yang ada di lingkungan itu akan mendapatkan Dosa.
Berikut empat hal yang wajib dilakukan terhadap mayit :
1. Memandikan
2. Mengafani
3. Menyolatkan
4. Menguburkan
Empat hal yang disebutkan diatas merupakan suatu kewajiban yang hanya di lakukan kepada mayit para muslim. Kalau mayit kafir, tidak di shalatkan mau kafir harbi ataupun Dzimmi. Diperbolehkan untuk memandikan orang kafir, tetapi hanya dalam dua keadaan. Dan wajib mengafani kafir dzimmi dan menguburkannya , namun untuk kafir harbi dan murtad tidak berlaku. Kalau saja ada seseorang meninggal dalam keadaan ihram(sedang ber umrah atau haji), kalau di kafani, maka dibagian kepalanya tidak ditutup.
Dari ulama fikih Syafi’i yang dijelaskan oleh Al Qodhi Abu Syuja’ di dalam Matan Al Ghoyh wat Taqrib, berikut penjelasan empat point penting . dalam pengurusan jenazah.
- Memandikan mayat
Terdapat dua mayat yang tidak boleh di mandikan yaitu (1) orang yang mati Syahid( mati dalam medan perang), (2) Menurut Mdzhb Imam Syaf’i, Janin yang belum engeluarkan suara tangisan. Untuk madzhab Imam Ahmad, , yang tidak perlu dimandikan adalah janin yang keguguran dibawah 4 bulan.
Mayit saat disiram sebanyak bilangan ganjil, boleh tiga atau lima kali siraman bisa juga lebih . tetapi kalau mayit disarm hanya sekali saja di seluruh bn , itu sudah sah.
Disaat siraman yang pertama diperintahkan untuk memberi daun bidara dan disaat ini boleh diganti dengan air sabun. Dan siraman yang terakhir diberi kapur barus.
- Mengkafani Mayit
Dalam mengkafani mayit hanya diperlukan tiga helai kain berwarna Putih,tidak ada pakaian dan tidak imamah (penutup kepala)
- Menyolatkan Mayit
Untuk pelaksanaan sholat mayit terdapat 7 rukun yang dimana disebutkan oleh Muhammad Al Khotib dalam kitab Al Iqra’. Tujuh rukun tersebut adalah
1. Berniat (di dalam hati).
2. Berdiri bagi yang mampu
3. Melakukan empat kali takbir (tidak ada ruku’ dan sujud)
4. Sehabis takbir pertama , membaca Al Fatihah.
5. Sehabis takbir kedua, membaca shalawat ( minimalnya Adalah Allahumma sholli ‘ ala Muhammad).
6. Sehabis takbir ketiga, membaca Doa untuk mayit, inilah inti dari shalat jenazah.
7. Salam Setelah takbir keempat.
- Menguburkan Mayit
Saat menguburkan ke liang lahat dengan diarahkan ke arah kiblat. Mayit di masukkan ke dalam kubur dan kepala di letakakn paling terakhir dan dimasukkan dengan cara lemah lembut.
Bagi yang memasukkan mayit ke liang lahat disarankan untuk mengucapkan Bismillah wa ‘ alaa millati rasulillah ( Dengan Nama Allah dan di atas ajaran Rasulullah).