Terjadi Cacat Sebelum Disembelih, Sahkah Kurban dalam Kondisi Ini?

  • 14 July 2021
  • Admin

Terjadi Cacat Sebelum Disembelih, Sahkah Kurban dalam Kondisi Ini? Dalam menjawab pertanyaan ini terdapat dua kondisi  dimana kedua kondisi ini bersifat umum yang bisa membuat kita menyimpulkan apakah  hewan tersebut sah atau tidaknya untuk dijadikan hewan kurban

Kondisi yang pertama:  jika hewan kurban tersebut sebelum disembelih dan sudah  disiapkan untuk dijadikan kurban  dan  terjadi cacat yang disebabkan keteledoran  si penjaga dan juga keterlambatan di awal waktunya karena ada alasan yang dibenarkan , wajib untuk pemilik hewan kurban tersebut  untuk menyembelih hewan yang telah menjadi cacat  tersebut pada waktunya dan menyedekahkannya tetapi orang tersebut wajib untuk menyembelih hewan kurban  lagi , sebagai pengganti hewan qurban yang sebelumnya , supaya terlepas dari tanggungan .

Kondisi yang kedua :   kalau saja yang terjadi pada hewan yang akan dijadikan kurban tersebut  menjadi cacat di luar dari kesengajaan dan bukan dari keteledoran pemilik ,  hewan tersebut boleh untuk disembelih dengan niat qurban dan hukumnya sebagai kurban yang sah.

Seperti yang dikatakan oleh Ibnu Qudamah : “ jika seseorang telah menentukan hewan yang sehat dan bebas dari cacat untuk kurban, kemudian mengalami cacat yang seharusnya tidak boleh untuk dikurbankan, maka dia boleh menyembelihnya dan hukumnya sah sebagai kurban. Keterangan ini adalah  pendapat dari Atha’, hasan al-bashri , An Nakhaí, Az-Zuhri, At-Tsauri, Imam malik, imam Syafií dan Ishaq bin Rahuyah.”( Al-Mughni,13:373).

Adapun dalil yang  memperkuat  permasalahan ini adalah sebuah riwayat yang disebutkan oleh Al-Baihaqi, dari Ibnu Zubair radhiyallahu anhu, bahwa hewan kurban berupa unta yang buta sebelah didatangkan  kepadanya. Terus ia mengucapkan , “Jika hewan ini mengalami cacat matanya setelah kalian menyembelihnya maka lanjutkan berkurban dengan hewan ini tetapi jika cacatnya sudah dari awal  sebelum  kalian membelinya maka gantilah dengan hewan lain.”Imam An-Nawawi dalam  Al-Majmu’  yang mengatakan , “Sanad riwayat ini shahih.”  ( Al-Majmu’, 8:328).

Dengan menyimpulkan penjelasan di atas,  hewan kurban yang cacat sebelum disembelih yang penyebabnya tidak kesengajaan , atau kecelakaan  , hewan kurban tersebut sah, tetapi jika hewan tersebut cacat sebelum disembelih karena keteledoran kita maka hewan tersebut wajib disembelih dan sembelihan tersebut bukan termasuk hewan kurban , dan kita wajib untuk menggantinya dengan hewan yang lainnya.