Terjadi Cacat Sebelum Disembelih, Sahkah Kurban dalam Kondisi Ini? Dalam menjawab pertanyaan ini terdapat dua kondisi dimana kedua kondisi ini bersifat umum yang bisa membuat kita menyimpulkan apakah hewan tersebut sah atau tidaknya untuk dijadikan hewan kurban
Kondisi yang pertama: jika hewan kurban tersebut sebelum disembelih dan sudah disiapkan untuk dijadikan kurban dan terjadi cacat yang disebabkan keteledoran si penjaga dan juga keterlambatan di awal waktunya karena ada alasan yang dibenarkan , wajib untuk pemilik hewan kurban tersebut untuk menyembelih hewan yang telah menjadi cacat tersebut pada waktunya dan menyedekahkannya tetapi orang tersebut wajib untuk menyembelih hewan kurban lagi , sebagai pengganti hewan qurban yang sebelumnya , supaya terlepas dari tanggungan .
Kondisi yang kedua : kalau saja yang terjadi pada hewan yang akan dijadikan kurban tersebut menjadi cacat di luar dari kesengajaan dan bukan dari keteledoran pemilik , hewan tersebut boleh untuk disembelih dengan niat qurban dan hukumnya sebagai kurban yang sah.
Seperti yang dikatakan oleh Ibnu Qudamah : “ jika seseorang telah menentukan hewan yang sehat dan bebas dari cacat untuk kurban, kemudian mengalami cacat yang seharusnya tidak boleh untuk dikurbankan, maka dia boleh menyembelihnya dan hukumnya sah sebagai kurban. Keterangan ini adalah pendapat dari Atha’, hasan al-bashri , An Nakhaí, Az-Zuhri, At-Tsauri, Imam malik, imam Syafií dan Ishaq bin Rahuyah.”( Al-Mughni,13:373).
Adapun dalil yang memperkuat permasalahan ini adalah sebuah riwayat yang disebutkan oleh Al-Baihaqi, dari Ibnu Zubair radhiyallahu anhu, bahwa hewan kurban berupa unta yang buta sebelah didatangkan kepadanya. Terus ia mengucapkan , “Jika hewan ini mengalami cacat matanya setelah kalian menyembelihnya maka lanjutkan berkurban dengan hewan ini tetapi jika cacatnya sudah dari awal sebelum kalian membelinya maka gantilah dengan hewan lain.”Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ yang mengatakan , “Sanad riwayat ini shahih.” ( Al-Majmu’, 8:328).
Dengan menyimpulkan penjelasan di atas, hewan kurban yang cacat sebelum disembelih yang penyebabnya tidak kesengajaan , atau kecelakaan , hewan kurban tersebut sah, tetapi jika hewan tersebut cacat sebelum disembelih karena keteledoran kita maka hewan tersebut wajib disembelih dan sembelihan tersebut bukan termasuk hewan kurban , dan kita wajib untuk menggantinya dengan hewan yang lainnya.